SUNGAI RAYA - Seorang ayah berinisial HR (36), tega mencabuli anak gadisnya sendiri, FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali.
Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).
Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.
"Hasil interogasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri, dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN," ujar ucap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9) di Sungai Raya.
"Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekitar pukul 06.30 WIB. Sedangkan terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap, Kecamatan Sungai Kakap," sambungnya.
Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja meninggalkan FN dan HR.
"HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka. kemudian baring di sebelah korban. Saat korban hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar," kata Ade.
"Ancaman HR membuat FN ini ketakutan. Perbuatan tersebut diakui HR karena Khilaf," tambah Ade.
Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Anak yang Dilaporkan Hilang Adalah Korban Pencabulan Ayah Kandung
Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ash)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro