Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Di Kubu Raya Hukum Adat dan Digitalisasi Diterapkan untuk Menjaga Ketahanan Mangrove

A'an • Jumat, 13 Oktober 2023 | 14:15 WIB
HUTAN MANGROVE: Hamparan hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
HUTAN MANGROVE: Hamparan hutan mangrove di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Haryadi - Pontianak Post

Sore usai pulang menangkap kepiting, Jaka, 45, masih disibukkan dengan mengikat capit kepiting menggunakan tali. Aktivitas itu ia lakoni di teras rumahnya di Dusun Sungai Jebung, Desa Sungai Nibung, Kabupaten Kubu Raya. Hasil tangkapan kepiting dari berburu di sungai sekitar desa beratnya mencapai kurang lebih 7 kilogram.

Ia pun tak sabar menyodorkan hasil tangkapan kepada pengumpul di sekitar desa. Menurut Jaka sudah hampir 20 tahun menjadi nelayan kepiting. Ia tak pernah berganti pekerjaan selain mencari kepiting. Setiap menangkap kepiting ada 60 perangkap yang ia tebar di sungai atau parit sekitar hutan mangrove.

“Bersyukur hasil menjual kepiting kali ini bisa menghasilkan uang 200 ribu lebih,” ungkap Jaka kepada Pontianak Post. 

Jarak memasang perangkap kepiting dari rumahnya sekitar 20 menit menggunakan kapal bermesin. Sejak adanya aturan buka tutup sungai tangkapan kepiting meningkat hingga tiga kali lipat. Bila dibandingkan dengan sebelum adanya pemberlakukan aturan buka tutup, paling banyak hasil tangkapan cuma 3 kilogram saja.

“Saya cukup mendukung adanya aturan buka tutup sungai, sebab demi menjaga spesies seperti udang dan kepiting memiliki waktu tumbuh besar dan menambah populasinya,” jelasnya.

Selain Jaka ada pula Nurdin yang sama-sama bermata pencaharian sebagai nelayan. Namun Nurdin, 40, beroperasi di laut lepas untuk menangkap udang berjenis rebon dan wangkang serta ikan.

Bekerja sebagai nelayan laut sudah dilakoninya sejak tahun 1990. Menurut penuturan Nurdin ada dua lokasi yang cukup banyak ikan dan udang. Salah satunya di kawasan Pantai Tanjung Burung, jaraknya sekitar 30 menit dari pemukiman desa menggunakan kapal.

TANGKAPAN: Hasil tangkapan kepiting Nelayan Desa Sungai Nibung yang mulai berlimpah dengan cara buka tutup sungai.
TANGKAPAN: Hasil tangkapan kepiting Nelayan Desa Sungai Nibung yang mulai berlimpah dengan cara buka tutup sungai.

Pola buka tutup sungai berpengaruh terhadap hasil tangkapan nelayan. Nurdin mengaku tangkapannya mengalami peningkatan drastis hingga mencapai 90 persen. Di sekitar kawasan pantai desa kini sudah banyak dijumpai ikan, sehingga tak perlu jauh melaut.

Adanya aturan buka tutup sungai di desa ternyata berpengaruh baik terhadap kondisi di perairan setempat. Usai melaut ia langsung menjualnya ke pengumpul yang ada di desa. Nurdin merinci harga jual di pengumpul cukup bervariasi, jenis udang rebon kasar per kilogramnya dihargai Rp35 ribu. Namun untuk udang wangkang kualitas terbaik harganya Rp60 ribu per kilogram.

“Bila cuaca mendukung dalam sekali melaut bisa membawa pulang hasil tangkapan udang dan ikan sekitar 10-15 kilogram. Biasanya turun melaut dari pagi hingga sore hari,” ungkap pria berkulit sawo matang tersebut yang turut aktif melakukan patroli di kawasan hutan mangrove.

 

Terapkan Hukum Adat  

Desa Sungai Nibung yang berada di selatan Kabupaten Kubu Raya dihuni 1.542 jiwa, dan masuk dalam kategori desa berkembang. Hampir 80 persen penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan, selebihnya mengandalkan pertanian.  

LARANGAN: Warga memasang rambu larangan menangkap habitat parit dan sungai di kawasan hutan mangrove yang sedang dilakukan buka tutup sungai di Desa Sungai Nibung.
LARANGAN: Warga memasang rambu larangan menangkap habitat parit dan sungai di kawasan hutan mangrove yang sedang dilakukan buka tutup sungai di Desa Sungai Nibung.

Sebelum adanya peraturan desa terkait pola tangkap di Desa Sungai Nibung, nelayan sungai dulunya selalu berpikir miring terkait dengan adanya pemberlakuan aturan tersebut. Sehingga bila diterapkan akan berjalan sia-sia.

Selain itu, jarang ada nelayan yang mau melakukan tangkap lestari. Seperti melepaskan kembali kepiting kecil, lalu harus tertib untuk tidak mengambil kepiting di sungai yang sedang ditutup sementara. Namun, seiring berjalannya waktu pola pikir mulai berubah, sehingga warga mulai merasakan manfaatnya.

Syarif  Ibrahim, 52, Kepala Desa Sungai Nibung, sekaligus inisiator aturan “buka tutup sungai” mengatakan, butuh proses cukup lama agar masyarakat bisa sadar dan peduli dalam menjalankan peraturan. Apalagi aturan tersebut berhubungan dengan mata pencaharian nelayan setempat.

“Dahulu karena masih minimnya pemahaman warga melakukan penangkapan ikan. Banyak yang menggunakan racun untuk menangkap ikan. Sehingga berpengaruh terhadap habitat sungai, tapi perlahan perilaku itu sudah mulai berkurang,” terangnya.

Sejak tahun 2013 pemerintah desa berinisiatif membuat peraturan desa terkait perlindungan kawasan. Setelah 1,5 tahun terbitlah Peraturan Desa No.5 Tahun 2015 tentang Daerah Perlindungan Laut dan pesisir.

“Peraturan ini dibuat agar terpeliharanya fungsi lingkungan dengan meminimalisir ancaman agar pemanfaatan dan perusakan kawasan pantai yang terdapat mangrove bisa dihindari,” jelasnya. Peraturan itu mulai diterapkan pada tahun 2017.

Kata Ibrahim, sebelum ada aturan daerah perlindungan laut, masyarakat di Desa Sungai Nibung sudah dari dahulu memiliki aturan kearifan lokal atau hukum adat kampung. Aturan itu mengharuskan warganya menjaga alam. Tidak melakukan penebangan kayu sembarangan dan tidak mengeksploitasi kawasan yang telah ditentukan secara berlebihan.

HUTAN MANGROVE. Seorang warga Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat menyusuri perairan yang dipenuhi mangrove. Meski mereka hidup berdampingan dengan mangrove.
HUTAN MANGROVE. Seorang warga Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat menyusuri perairan yang dipenuhi mangrove. Meski mereka hidup berdampingan dengan mangrove.

Aturan adat sudah diberlakukan sejak tahun 1930 dan masih diterapkan hingga kini. Ada sanksi bila ada yang melanggar berupa membuat 1.000 ketupat untuk dimakan bersama warga desa. Bila pelanggaran masuk kategori cukup berat, warga yang melanggarnya akan dikenai sanksi diusir dari desa.

“Adanya aturan hukum adat yang dijadikan acuan dalam mendorong pembuatan peraturan desa. Salah satu sanksinya yang tetap dipertahankan dari hukum adat adalah membayar dengan membuat 1.000 ketupat. Lalu ada pula sanksi dengan denda sebanyak 30 kilogram kepiting ukuran A. Sanksi itu diberikan bila warga yang melanggar untuk kedua kalinya,” terangnya.

Dorongan untuk terus menjaga wilayah konservasi dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, budaya, pendidikan, dan lingkungan masyarakat pesisir semakin kuat saat Ibrahim melakukan studi banding ke Vietnam tahun 2017 yang digagas oleh Yayasan Planet Indonesia dan WWF Indonesia. Saat kunjungan itu, dia belajar proses buka tutup sungai di hutan mangrove yang hasil panen kepitingnya berlimpah.

Menurutnya, terbitnya SK hutan desa di Sungai Nibung memberikan harapan besar terhadap tata kelola hutan mangrove bagi kesejahteraan warga. “Meski hingga saat ini warga masih berharap adanya fasilitas listrik negara bisa menerangi kehidupan warga desa,” katanya seraya berharap pemerintah memperhatikan kondisi infrastruktur desanya.

Solusi Hutan Desa

Terjadinya kerusakan hutan mangrove disebabkan dahulu kayu bakau sering diambil oleh masyarakat sebagai kayu bakar. Ada pula pemanfaatan kayu bakau sebagai tiang rumah menjadi faktor kerusakan mangrove di desa. Tapi praktik tersebut sudah jauh berkurang di kalangan warga.

Ancaman terbesar kerusakan mangrove di Desa Sungai Nibung saat ini adalah abrasi. Kondisi tersebut terjadi di kawasan Tanjung Burung. Abrasi pantainya sudah mencapai kurang lebih 6 kilometer di kawasan tersebut. Selain itu pada kawasan Pantai Eru abrasi terjadi sekitar 11  kilometer. 

Solusi yang dilakukan untuk mengatasi kerusakan antara lain dengan melakukan pembinaan hutan desa.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, di Kabupaten Kubu Raya ada 10 hutan desa yang dilakukan pembinaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

Kesepuluh hutan desa tersebut meliputi Hutan Desa Batu Ampar, Hutan Desa Nipah Panjang, Hutan Desa Medan Mas, Hutan Desa Sungai Jawi, Hutan Desa Tanjung Harapan, Hutan Desa Tasikmalaya, Hutan Desa Padang Tikar satu, Hutan Desa Teluk Nibung, Hutan Desa Ambarawa dan Hutan Desa Sungai Besar.

Bila ditotalkan luas dari 10 hutan desa tersebut kurang lebih sekitar 76 ribu hektare. Lebih dari 90 persen adalah kawasan areal hutan mangrove. Pembinaan dilakukan dalam hal tata kelola hutan desa yang nantinya diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

HUTAN MANGROVE. Masyarakat Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalbar hidup berdampingan dengan hutan mangrove di pesisir. Mereka menggantungkan hidup dari tangkapan ikan di sekitar perairan mangrove.
HUTAN MANGROVE. Masyarakat Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalbar hidup berdampingan dengan hutan mangrove di pesisir. Mereka menggantungkan hidup dari tangkapan ikan di sekitar perairan mangrove.

Sekretaris Lembaga Pengelola Hutan Desa Sungai Nibung, Syarif Dzulkifly menjelaskan desa mereka menerima surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan sejak Juli 2017 untuk mengelola hutan desa seluas 3.058 hektare, mencakup hutan mangrove yang ada dalam kawasan mencapai 4.137 hektare.

Dalam menjaga hutan desa, pihak LPHD membentuk dua tim untuk menjaga wilayah kawasan. Patroli buka tutup sungai sudah dilakukan sejak tahun 2020. Ada tujuh orang yang terlibat dalam patroli. Anggota patroli bergantian mengatur waktu untuk turun lapangan.

Dalam sebulan patroli dilakukan selama 12 hari. Menyasar di kawasan hutan desa dan juga lokasi buka tutup sungai. Dukungan peralatan seperti sampan bermesin, GPS untuk patroli difasilitasi oleh Yayasan Planet Indonesia.

“Ada sekitar 30 Sungai dan 60 parit yang dilakukan buka tutup. Setiap sungai akan dirotasi untuk dilakukan buka tutupnya. Setiap sungai atau parit ditutup selama 3-4 bulan untuk tidak diambil isi habitatnya,” terangnya.

Dzulkifly mengatakan, LPHD Sungai Nibung memiliki KUPS seperti kegiatan budidaya ikan kakap di tambak di sekitar mangrove (silvofishery), dan pengembangan ekowisata. Dia bilang, hasil tangkapan nelayan di Desa Sungai Nibung bila dirata-rata per bulan bisa mencapai 800 kilogram hingga 2 ton udang. Sedangkan untuk kepiting per bulannya mencapai 300 kilogram hingga 3 ton. Hasil tangkapan kepiting biasanya meningkat memasuki akhir tahun.

PETA DESA: Tangkapan layar peta Desa Sungai Nibung.
PETA DESA: Tangkapan layar peta Desa Sungai Nibung.

“Desa Sungai Nibung memiliki potensi yang luar biasa dari hasil tangkapan nelayan. Namun hasil perikanan masih belum didukung sistem pemasaran yang baik. Kami dari pihak LPHD sendiri masih menaruh harapan terhadap semua pihak. Termasuk pemerintah dalam membantu mencari penampung di kota. Agar hasil tangkapan nelayan bisa diserap dengan optimal,” harapnya.

Manajer Yayasan Planet Indonesia (YPI) Wilayah Kubu Raya, Naomi Siauta mengatakan. YPI mulai melakukan pendampingan di Desa Sungai Nibung sejak 2017. Melalui pendekatan konservasi dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat.

Program Pelayanan Usaha Masyarakat konservasi (PUMK) digulirkan setelah melakukan best line survey. Melalui diskusi melibatkan berbagai pihak untuk menyusun berbagai kebutuhan yang diinginkan masyarakat. Program tersebut mencakup upaya perikanan berkelanjutan, dana ketahanan, keluarga sehat dan literasi, serta patroli SMART berbasis kelautan sebagai bentuk dukungan dan partisipatif bersama berbagai pihak.

Warga juga diajak belajar secara langsung di alam terbuka melalui program keluarga sehat dan program rehabilitasi mangrove. Selain melakukan proses pembibitan dan penanaman mangrove. Di program ini warga juga secara langsung melakukan proses pembelajaran langsung di ruang terbuka.

“Proses bibit mangrove yang sediakan warga dihargai Rp1.000 per batang. Harga serupa juga diberikan pada proses penanaman mangrove nantinya,” kata Naomi.

Uang dari hasil dari proses pencari bibit dan menanam bisa dimasukan ke dalam tabungan, sehingga warga bisa mengakses pinjaman permodalan. Program tersebut sudah berjalan sejak 2019. Bersamaan dengan rehabilitasi di kawasan hutan mangrove yang rusak akibat abrasi. 

“Adanya program yang digulirkan diharapkan memiliki korelasi antara program satu dan lainnya yang digulirkan bagi warga,” katanya.

Naomi menambahkan, selain di luar program rehabilitasi, ada pula akses permodalan bagi warga lewat Kelompok Usaha Produktif (KUP) sejak tahun 2021. Setidaknya sudah ada 8 kelompok yang mengakses permodalan. Setiap kelompok terdiri 5 orang anggota untuk mengajukan proposal usaha. Setiap kelompok bisa mengajukan permodalan yang besarnya bisa mencapai Rp30 juta.

“Sebagian besar kelompok mengajukan usaha di bidang perikanan,” tuturnya.

Selain terlibat dalam mendorong program buka tutup sungai di Desa Sungai Nibung. YPI turut terlibat mendukung aturan buka tutup sungai di desa yang berbatasan langsung dengan Desa Sungai Nibung.

Berdasarkan kesepakatan menjaga sungai antara desa, yang tertuang dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) sejak tahun 2021, peraturan buka tutup sungai meliputi enam desa yaitu Desa Sungai Nibung, Desa Dabong, Desa Mengkalang Jambu, Desa Mengkalang, Desa Seruat Dua, dan Desa Kuala Karang.

“Bentuk dukungan tidak hanya demi kelestarian ekosistem hutan mangrove di enam desa tersebut, namun untuk mendorong stabilitas perikanan tetap lestari. Harapannya dapat menunjang ketahanan perekonomian masyarakat dalam jangka panjang dengan tetap menjaga daya dukung dan daya tampung kualitas ekosistem mangrove,” ungkapnya.

 

 

 

 

“Mangrove Digital”

Di Desa Sungai Kupah, Kecamatan Kakap, Kubu Raya sejumlah anak muda menerapkan digitalisasi untuk menjaga hutan mangrove. Lewat aplikasi dan website yang diberi nama “mangrove digital” beragam kemudahan ditawarkan, agar masyarakat turut mendukung upaya konservasi.

Ketua Pokdarwis Desa Sungai Kupah, Rudi Hartono, 27, mengatakan mangrove digital merupakan upaya dari kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dalam menarik pengunjung di Ekowisata Teluk Berdiri di Desa Sungai Kupah. 

MANGROVE DIGITAL. Di Desa Sungai Kupah, Kubu Raya, sejumlah pemuda menggunakan teknologi digital untuk mengajak orang terlibat dalam pemulihan hutan mangrove dengan cara mengadopsi tanaman mangrove.
MANGROVE DIGITAL. Di Desa Sungai Kupah, Kubu Raya, sejumlah pemuda menggunakan teknologi digital untuk mengajak orang terlibat dalam pemulihan hutan mangrove dengan cara mengadopsi tanaman mangrove.

Aksi penanaman mangrove menjadi salah satu upaya agar orang yang sudah mengadopsi mangrove. Meski bisa memantau secara digital, mereka merasa terhubung dan ingin kembali ke lokasi.

Berawal dari komunikasi WhatsApp pada tahun 2016, solusi ini dikembangkan pada tahun 2018 dengan menggunakan aplikasi teknologi pemetaan digital Map Maker. Beberapa tahun berikutnya dibuat aplikasi bernama “Sipohon”, bantuan dari DLHK Kalimantan Barat.

“Kami juga sudah membuat aplikasi dan website ‘mangrove digital’ yang bisa diunduh di PlayStore agar jangkauannya bisa lebih luas,” terangnya. 

Sering sekali desa kami terkena banjir rob setiap tahunnya, itu disebabkan kurangnya vegetasi mangrove jenis bakau di pesisir desa. 

Di awal gerakan tak berjalan dengan lancar, karena minimnya minat masyarakat yang ikut terlibat. Akhirnya untuk menumbuh kembangkan minat pemuda agar bisa berkontribusi melakukan penghijauan akhirnya kami membuat inovasi mangrove digital.

“Luas mangrove di Desa Sungai Kupah sekitar 15 hektare yang memanjang di sekitar pinggir sungai. Ada sekitar 10 hektare di bagian depan pantai masih perlu dilakukan penanaman. Karena saat ini kami masih menanam di bagian dalam kawasan," terang Rudi yang meraih penghargaan Kalpataru tahun 2022 atas kegigihanya dalam upaya melestarikan lingkungan di desanya.

Namun, kata Rudi, perbaikan track mangrove kini perlu dilakukan ketika gelombang besar menghantam pesisir pada Desember 2022 lalu dan menyebabkan kerusakan sekitar 40 persen mangrove.

Dia menghitung, sejak tahun 2016 total mangrove yang sudah ditanam melalui aplikasi digital sudah mencapai 25.943 pohon bakau dari para pengadopsi, dan sebanyak 1.325.000 pohon bakau dari sejumlah komunitas, mahasiswa, dan perusahaan.

*Laporan ini didukung oleh Rainforest Journalism Fund - Pulitzer Center

 

Editor : A'an
#Mangrove Digital #Mangrove #hukum adat #Sungai Nibung #sungai kupah