Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dinas Perikanan Kubu Raya Minta Mudahkan BBM untuk Nelayan Melaut

A'an • Senin, 16 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Hefmi Rizal
Hefmi Rizal

 

SUNGAI RAYA – Dinas Perikanan Kabupaten Kubu Raya saat ini terus mendorong kemudahan bagi para nelayan di kabupaten ini mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tertentu untuk melaut.  Kepala Dinas Perikanan Kubu Raya, Hefmi Rizal mengatakan pihaknya telah beroodinasi dengan pihak terkait perihal tersebut.

“Beberapa waktu lalu, kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan pihak BPH Migas untuk ikut mendorong memberikan kemudahan bagi nelayan di Kubu Raya dalam mendapatkan BBM bersubsidi,” ucap Hefmi Rizal kepada Pontianak Post, Minggu (15/10) di Sungai Raya.

Hefmi menceritakan pada pertengahan tahun 2023 kami mengusulkan ke BPH Migas untuk  kian memudahkan persyaratan bagi nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi.  

“Masih ada satu persyaratan yang dinilai cukup memberatkan nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi yakni persyaratan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)," katanya.

"Diharapkan nantinya bisa dikecualikan bagi nelayan yang alat tangkapnya masih abu-abu. Dalam artian, di beberapa lokasi dilarang. Namun di beberapa tempat seperti di Kubu Raya masih toleransi oleh pihak-pihak terkait. Syarat seperti ini yang kami usulkan untuk memudahkan nelayan lokal mendapatkan BBM bersubsidi,” paparnya.

Hefmi menambahkan, setelah melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan BPH Migas, pihaknya belum mendapatkan kesepakatan khusus, hanya saja, dari hasil rapat tersebut kata dia terdapat beberapa kesimpulan yang bisa diambil seperti, ada beberapa item persyaratan yang dikurangi dan disederhanakan bagi nelayan untuk mendapatkan atau membeli BBM bersubsidi. 

“Misalnya untuk TDKP dihilangkan, khusus untuk nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang sudah saya sebutkan seperti 5 GT ke bawah agar bisa mendapatkan kemudahan. Tetapi untuk kapal-kapal besar di atas 10 gross ton tetap dipersyaratkan memiliki SIUP. Namun ini semuanya sifatnya masih sebatas usulan,” jelasnya.

Hingga saat ini lanjut Hefmi, usulan yang sudah diutarakan pihaknya ke perwakilan BPH Migas terkait penyederhanaan atau kemudahan persyaratan bagi nelayan lokal di Kubu Raya dalam mendapatkan atau membeli BBM bersubsidi untuk melaut masih belum ada tindak lanjut.

“Kami tentunya sangat berharap, semua usulan kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi ini bisa segera ditindaklanjuti, diakomodir dan bisa segera direalisasikan dalam bentuk perubahan Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019,” ujarnya.

Meski demikian, Hefmi masih memaklumi, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari BPH Migas, bisa saja katanya pihak pusat melalui BPH Migas masih perlu waktu untuk merubah regulasi tersebut.

“Dalam hal ini, ketika Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 itu berubah, otomatis PP 191 terkait distribusi harga BBM jenis tertentu juga akan berubah. Namun kami masih menunggu tindak lanjutnya hingga saat ini,” pungkas Hefmi Rizal. (ash)

Editor : A'an
#kubu raya numpang pemkot lokasi pemotongan hewan #nelayan aceh dipenjara setelah selamatkan rohingya #bbm subsidi #Dinas Perikanan Kubu Raya