SUNGAI RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya baru-baru ini meringkus seorang nelayan, SS (48) lantaran mengkonsumsi sabu.
SS yang merupakan warga Kubu Raya ini mengaku menggunakan sabu agar kuat melaut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengutarakan penangkapan pengguna narkoba jenis sabu atas informasi dari warga.
SS ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin (30/10) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan Narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang di simpan SS di dalam casing handphone-nya," ujar Ade, Selasa ( 7/11) di Sungai Raya.
Ketika diinterogasi, kata Ade, pelaku mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram adalah miliknya.
"SS mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu," kata Ade.
Saat diperiksa lebih lanjut, kata Ade, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan di laut.
"Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ade.
Ade menerangkan, saat ini Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterangan pelaku, karena informasi yang didapatkan, SS ini sering menggunakan Narkoba bersama teman-temanya.
"Ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba," pungkas Ade. (ash)
Editor : A'an