PEMERINTAH Kabupaten Kubu Raya baru-baru ini mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2042.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengutarakan penyelenggaraan ketenagakerjaan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Namun karena terbitnya sejumlah aturan baru di atasnya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tersebut.
"Penyesuaian materi yang perlu dilakukan di antaranya mengenai lembaga pelatihan kerja, penempatan kerja, dan tenaga kerja asing.
Selain itu juga tentang upah minimum pekerja, bursa kerja khusus, dan perlindungan calon tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri.
Kemudian juga mengenai wajib lapor ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, dan penghargaan," ucap Muda kemarin di Sungai Raya.
Selain itu, sambung Muda, pihaknya juga mengusulkan Raperda RTRW Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023-2042.
Muda menerangkan RTRW Kubu Raya sebelumnya telah diatur dengan Perda No 7 Tahun 2014. Namun hal itu harus direvisi setelah dilakukannya evaluasi pada tahun 2021.
"Sesuai dengan ketentuan yang ada, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan satu kali dalam periode lima tahunan," jelasnya.
Muda menambahkan peninjauan memang dimungkinkan jika strategi pemanfaatan ruang dan struktur ruang wilayah kabupaten menuntut adanya suatu perubahan.
Di mana hal itu bisa terjadi sebagai akibat dari penjabaran RTRW nasional dan/atau RTRW provinsi serta dinamika pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
“Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa peraturan perundang-undangan terbaru yang terbit setelah penetapan Perda No 7 Tahun 2014 itu,” pungkasnya. (ash)
Editor : A'an