SELURUH Fraksi DPRD Kubu Raya, Rabu (15/11) mengutarakan pandangan umumnya terkait 8 Raperda inisiatif usulan pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kubu Raya.
"Hari ini ada 8 Raperda yang diberikan pandangan umum oleh seluruh fraksi di DPRD Kubu Raya dan semuanya menyetujui 8 Raperda yang diusulkan ini bisa dibahas lebih lanjut," ucap Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kubu Raya.
Menurutnya, usulan tersebut akan dikembangkan dan dibahas secara rinci semua Raperda yang diajukan.
"Setelah dilakukan pembahasan secara rinci, nanti bisa diketahui. mana Raperda yang lolos melalui pembahasan, mana Raperda yang mendapatkan catatan dan Raperda mana yang tidak disetujui," jelasnya.
Pada intinya lanjut Sujiwo tahapan mulai dari pengajuan hingga pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Dan tentunya sebelum semuanya menjadi Perda sudah melalui tahapan kajian mendalam di Badan Peraturan Daerah di DPRD yang sudah mendalami dan juga sudah dikonsultasikan ke kementerian terkait," tutup Sujiwo.
Sebagai informasi beberapa Raperda usulan eksekutif Pemkab Kubu Raya tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2023-2042, Raperda terkait produksi peredaran dan penjualan minuman beralkohol, Raperda pembentukan Desa Kuala Bakung Kecamatan Sungai Ambawang, Reperda Pembentukan Desa Simpang Raya, Raperda tentang pembentukan Desa Lintang Batang di Kecamatan Sungai Ambawang, Raperda tentang pembentukan Desa Bemban Timur, Kecamatan Kubu dan Raperda tentang pembentukan Desa Sungau Enau di Kecamatan Kuala Mandor B. (ash)
Editor : A'an