Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polemik DPT Perumnas IV Belum Usai

A'an • Kamis, 23 November 2023 | 13:03 WIB

 

ARAHAN: Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi dua dari kiri memberikan arahan kepada insan media terkait kesiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kubu Raya.
ARAHAN: Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi dua dari kiri memberikan arahan kepada insan media terkait kesiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kubu Raya.

 

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Karyadi mengutarakan pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terhadap warga Perumas IV pada 21 Juni 2023 lalu.

"Meski DPT telah ditetapkan, kemudian ada laporan dari Bawaslu Kota Pontianak terhadap KPU Kota Pontianak dan KPU Provinsi Kalbar," ucap Karyadi, Rabu (22/11) usai menghadiri Media Gathering bersama wartawan di Pusat Wisata Amal Zone, Kecamatan Sungai Kakap.

Dari hasil putusan Bawaslu Provinsi Kalbar, lanjut Karyadi memang ada peraturan untuk memindahkan data yang sudah ditetapkan bagi warga Perumnas IV yang ber-KTP Kota Pontianak untuk masuk ke DPT Kota Pontianak.

"Dan secara administrasi masalah ini sudah ditindaklanjuti, tapi secara eksekusinya ini masih berproses di KPU RI.

Jadi sampai hari ini kami belum ada perintah dari KPU RI untuk melakukan migrasi data itu, karena memang yang memiliki akses si Dalih ada di KPU RI. jadi ini masih berproses,"  ungkapnya.

Lanjutnya, memang ada putusan Bawaslu Kalbar yang memang memerintahkan untuk memindahkan dan dalam hal ini KPU Kubu Raya kata Karyadi, posisinya hanya sebagai pihak terkait saja.

"Karena lokusnya ada di Kubu Raya, namun yang digugat itu kan dari KPU Kota dan KPU Provinsi, jadi kami masih menunggu mengenai proses penyelesaian untuk DPT di Perumnas IV ini," jelasnya.

Ditanya berapa banyak data warga Perumnas IV yang dipindahkan dan masuk dalam DPT Kubu Raya, kata Karyadi terdapat sekitar 2ribuan lebih.

"Dalam bunyi putusannya 3ribu data yang dipindahkan, namun setelah ditracking seperti tidak sampai, karena penyelesaiannya masih berproses di tingkat KPU RI," ujarnya.

"Hingga saat ini kami masih menunggu, karena surat suara juga belum dicetak. menurut kami, Intinya, dimana pun warga Perumnas IV memilih, namun hak pilihnya tidak hilang.

Tinggal posisi memilihnya saja, apakah mau di Kubu Raya atau di Kota Pontianak. namun memang hasil putusan Bawaslu Kalbar meminta DPT perumnas IV dipindahkan ke DPT Kota Pontianak," imbuhnya.

Karyadi menambahkan, jika memang nantinya DPT warga Perumnas IV yang telah ditetapkan KPU Kubu Raya tersebut dipindahkan ke DPT Kota Pontianak, maka dampaknya akan ada TPS di Kubu Raya yang akan dilakukan grouping.

"Jadi kalau DPT di Kubu Raya berkurang 2.000, maka membuat 10 TPS menjadi hilang, maka kami akan menyesuaikan nanti mengenai berapa jumlah TPS yang akan dibentuk wilayah Perumnas IV tersebut," pungkas Karyadi. (ash)

Editor : A'an
#DPT Kota Pontianak #kpu #DPT #Amal Zone #KPU Kubu Raya