Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bongkar Muat Babi Tak Berizin, Belum Ada Dermaga Khusus Ternak di KKR

Syahriani Siregar • Rabu, 17 Januari 2024 | 15:03 WIB
MV. Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
MV. Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

PONTIANAK - Aktivitas bongkar muat ternak babi oleh MV. Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.

Sebelumnya dermaga tersebut kerap digunakan untuk kegiatan bongkar muat ternak babi asal provinsi Bali.

Setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat ternak babi.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan, secara legalitas, wilayah Kubu Raya belum memiliki terminal khusus ternak, khususnya babi.

“Sehingga, kami mengindikasikan lokasi tersebut tidak memiliki izin,” kata Arif Maulana saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (16/1) siang. 

Di samping itu, lanjut Maulana, terkait dengan bongkar muat ternak babi, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin sandar dan bongkar muat di lokasi yang dimaksud.

“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” beber Maulana. 

Dijelaskan Maulana, dermaga yang digunakan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, khususnya ternak babi harus mengantongi izin sesuai dengan pengoprasiannya.

“Artinya, jika layanan kegiatan bongkar muat itu tidak bisa dilakukan di pelabuhan umum, maka bisa dilakukan di tersus atau TUKS, namun harus memiliki izin,” terangnya. 

Kabid Lalu Lintas KSOP Pontianak Rudi Abisena menambahkan, pada kondisi tertentu KSOP bisa memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap aktivitas bongkar muat barang yang memang tidak bisa dilayani di pelabuhan umum.

Misalnya dalam kondisi darurat, maka pemerintah daerah bisa meminta kepada KSOP untuk memberi rekomendasi itu. Tentunya setelah ada kajian dan evaluasi.

Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, dalam waktu dekat ini, KSOP akan memanggil perusahaan maupun agen kapal tersebut. 

“Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa tidak akan memberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepelabuhanan,” kata dia. 

Berbeda dengan KSOP, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat justru tidak mempermasalahkan adanya bongkar muat ternak babi di dermaga tersebut. 

Ketua Tim Karantina Hewan, Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, drh Yunita mengatakan, untuk lokasi bongkar muat ternak babi sejauh ini sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.

"Jadi di dalam rekomendasi pemasukan sudah diterangkan di mana bongkar muatnya. Kebetulan untuk bongkar muat di Pontianak direkomendasikan di pelabuhan Kubu Raya,” kata Yunita, kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/1). 

Yunita mengatakan, Balai Karantina memiliki kewenangan dalam pengawasan kesehatan hewan.

Menurutnya, setiap hewan atau ternak yang didatangkan dari luar pulau, harus disertai dengan surat kesehatan hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal, yang dilengkapi dengan uji laboratorium.

“Khusus untuk ternak babi harus ada hasil laboratorium ASF, PMK dan CFS,” kata Yunita. 

Selain itu, lanjut Yunita, harus dilengkapi dengan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, dan untuk di Kalimantan Barat harus ada surat rekomendasi pemasukan dari pemerintah daerah.

Setibanya di daerah tujuan, lanjut Yunita, ternak babi maupun sarana pengangkutnya dilakukan penyemprotan disinfeksi.

“Selanjutnya tim karantina yang terdiri dari dokter hewan dan paramedic melakukan pemeriksaan secara klinis terhadap hewan-hewan tersebut. Jika dinyatakan sehat, akan diberikan sertifikat kesehatan hewan,” paparnya.

Disinggung soal jumlah babi yang telah didatangkan ke Kalbar, Yunita enggan menjawabnya. “Untuk data nanti bisa diupdate,” katanya singkat.

Polemik Penerbitan SE

Pada 6 Desember 2023, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023 tentang penghentian sementara pemasukan babi potong antar provinsi melalui angkutan darat. 

Surat edaran tersebut pemasukan babi potong hanya diperkenankan melalui transportasi angkutan laut. 

Kemudian, tanggal 23 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.7.2/6225/Prov tentang pencabutan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023. 

Pencabuatan surat edaran tersebut ditandatangi Pj Harrison dua hari setelah adanya surat yang dikeluarkan oleh Dewan Adat Dayak No. 089/DAD-KB/INT/DES-23.

Dalam suratnya, DAD menyebutkan, penerbitan Surat Edaran Nomor 500.7.2/5810/Disbunak.D/2023, berpotensi terjadinya monopoli pasar. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#ksop #bongkar muat #dermaga #ternak babi