Sebagai informasi sebelumnya terdapat lima retribusi yang menjadi tanggung jawab Dishub Kubu Raya, yakni Retribusi Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi terminal, Retribusi pelayanan kepelabuhan, dan Retribusi Izin Trayek.
"Dari lima jenis retribusi tersebut, mulai tahun 2024 ada 3 jenis retribusi yang dihapuskan dan digratiskan yakni KIR, terminal, dan izin trayek," kata Odang Prasetyo kepada Pontianak Post, MInggu (21/1) di Sungai Raya.
Odang menerangkan, penghapusan atau digratiskannya tiga jenis retribusi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah dan Perda Kabupaten Kubu Raya No 13 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhitung mulai Januari tahun 2024 Peraturan daerah.
"Jadi saat ini ini retribusi yang ada di Dinas Perhubungan Kubu Raya Retribusi Parkir dan Jasa Pelabuhan," ujarnya.
Odang pun berharap semuapihak ikut mensosialisasikan terkait dihapuskan atau digratisnya pelayanan uji KIR, terminal, dan izin trayek.
Dia tidak menginginkan kedepan ada ada oknum yang masih menarik retribusi pada pelayanan uji KIR, terminal, dan izin trayek.
"Untuk uji KIR, terminal, izin trayek ini digratiskan tidak hanya di Kubu Raya, namun juga di seluruh Indonesia," jelasnya.
Seiring dengan berkurangnya jenis retribusi, maka lanjut Odang, juga membuat target retribusi di Dishub menjadi berkurang dari tahun 2023 yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp909 juta, namun di tahun 2024 target retribusinya berkurang menjadi Rp250 juta.
"Jadi tinggal retribusi parkir ditargetkan di tahun 2024 ini sebesar Rp100 Juta dan jasa kepelabuhan targetnya Rp150 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Muda: Dorong Penguatan Peran Kelembagaan BKMT di Kubu Raya
Sebagai informasi sepanjang tahun 2023 target retribusi Dinas Perhubungan sebesar Rp909,170,060 juta dan terealiasasi sebesar RpRp982,859,795 juta atau sebesar 108,11 persen. (ash)
Editor : A'an