PONTIANAK - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Hermansyah turut menanggapi kasus hukum yang menimpa mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Mengingat kasus tersebut termasuk delik aduan, menurutnya ruang mediasi antara pihak pelapor dan terlapor masih sangat terbuka.
“Sebenarnya ruang mediasi itu masih terbuka. Dalam sistem restorative justice (RJ), itu bisa saja dilakukan oleh pihak penyidik, antara para pihak dipertemukan kembali (untuk mediasi),” ungkapnya kepada Pontianak Post, Senin (12/8).
Hermansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari pihak pelapor. Pihak terlapor dalam hal ini mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan diduga melakukan wanprestasi, dan tindakan tidak baik lainnya. Jadi, pihak penyidik dinilai masih bisa membuka ruang mediasi.
“Tinggal kan bagaimana para pihak nanti dalam mediasi itu tadi, apakah memang masing-masing mempunyai kesepakatan. Bagaimana kesepakatannya, ini tentunya kita tidak bisa mendahului hasil kesepakatan itu. Tapi yang jelas (ruang mediasi) masih sangat terbuka,” paparnya.
Sementara mengenai proses hukumnya, di dalam hukum acara pidana, Hermansyah menjelaskan tahapan yang harus dilakukan pertama adalah penyelidikan dalam rangka mencari terang, apakah kasus tersebut suatu peristiwa pidana atau tidak. “Menjadi kewajiban pihak penyidik dalam hal ini mengumpulkan bukti-bukti, atau membuktikan ada tidaknya peristiwa pidana,” terangnya.
Jika ditemukan peristiwa pidana maka harus ditentukan aturan apa yang dilanggar, jenis perbuatan apa, dan siapa subjek hukumnya. “Lalu penyelidik biasanya memang harus melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi itu tahapan yang memang harus dilalui oleh penyelidik untuk menetapkan seorang tersangka,” terangnya.
Di dalam gelar perkara tersebutlah, kata Hermansyah, akan dilihat sampai sejauh mana bukti-bukti yang dikumpulkan. Bukti-bukti dimaksud misalnya keterangan saksi, surat-menyurat dan lainnya, yang memiliki korelasi atau hubungan yang kuat atas dugaan ada tidaknya suatu perbuatan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) tertentu.
“Gelar perkara itu akan didiskusikan, dan biasanya walaupun tidak wajib, untuk kasus tertentu biasanya mereka (penyelidik) juga mengundang akademisi untuk ikut menilai keterangan yang dia (penyelidik) kumpulkan,” ujarnya.
Kemudian dari hasil gelar perkara yang dilakukan, akan dilihat apakah memang sesuai aturan atau tidak. “Nah, nanti di situlah tim biasanya merekomendasikan, ini peristiwa pidana atau bukan. Kalau nanti ada dugaan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, itu merupakan sebuah tindak pidana, maka biasanya yang bersangkutan dalam hal ini penyelidik, biasanya memberikan rekomendasi untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selanjutnya, dipaparkan Hermansyah, tergantung bagaimana keputusan dari rapat internal tim penyelidik. Rapat gelar perkara sifatnya bukan memutuskan sehingga bunyinya hanya merekomendasi.
“Nanti yang menentukan itu penyelidiknya. Tentunya berdasarkan bukti yang ada, keterangan-keterangan, dan gelar perkara, itu dianalisis sampai sejauh mana, (termasuk) bukti-bukti yang ada dan sebagainya. Memang, di dalam KUHP untuk menentukan seseorang itu sebagai tersangka atau bukan, minimal (ada) dua alat bukti saja sudah cukup,” jelasnya.
Terpisah, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat (Kalbar), Herman Hofi Munawar menilai proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar terhadap mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dijelaskan bahwa, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Selasa 6 Agustus 2024. Rekomendasi dari gelar perkara adalah peningkatan status dari saksi menjadi tersangka kepada Muda Mahendrawan, dan Urai Wisata.
"Kalau itu hasil gelar perkara, berdasarkan juga ahli pidananya yang sudah dihadirkan, kemudian dari hasil gelar perkara itu direkomendasikanlah (tersangka), kalau itu benar (prosedurnya)," ungkapnya, Senin (12/8).
Herman menambahkan prosedur tersebut memang sesuai hukum acara pidana, yakni rekomendasi yang dikeluarkan lewat SP2HP, sebelumnya telah melalui proses gelar perkara. Sementara mengenai rekomendasi tersebut yang kemudian mengubah status Muda Mahendrawan dari saksi menjadi tersangka, apakah sudah sesuai atau tidak, ia tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab yang lebih tahu hal tersebut menurutnya adalah pihak penyidik.
"Nah, apakah benar dia (Muda) tersangka kita tidak tahu jalan ceritanya. Bukti apa yang dipersangkakan kepada dua orang (Muda dan Urai) itu, kita tidak tahu, sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Herman, bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, itu ketika minimal sudah ada dua alat bukti yang sah. "Minimal begitu kan (dua alat bukti), nah kita tidak tahu di kasus ini seperti apa (alat buktinya) kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan, jika penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah melakukan gelar perkara atas kasus penipuan, dan penggelapan yang dilaporkan, Iwan Darmawan dengan terlapor mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Menurut Petit, gelar perkara tersebut dilakukan untuk memberikan pandangan terhadap kasus yang sedang ditangani penyidik. Dari gelar perkara tersebut memang isi rekomendasinya adalah meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Urai Wisata dari saksi menjadi tersangka. “Ini sifatnya baru rekomendasi. Tetapi apakah sudah penetapan tersangka, saya belum bisa sampaikan karena masih proses penyidikan lebih lanjut," kata Petit, Minggu (11/8).
Lebih lanjut, Petit menjelaskan, setelah gelar perkara selesai dilakukan, barulah nanti diputuskan apakah rekomendasi yang disampaikan dapat meyakinkan penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Dalam gelar perkara tentu sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi. Oleh karena itu tunggu prosesnya nanti. Biasanya rekomendasi gelar perkara selalu dipakai," ucap Petit.
Seperti diketahui, seorang kontraktor di Kabupaten Kubu Raya, yakni Iwan Darmawan melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, sampai dengan saat ini, Iwan Darmawan tak kunjung menerima pembayaran hingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih. (bar)
Editor : Miftahul Khair