PONTIANAK - Penyidik Polda Kalimantan Barat telah resmi menetapkan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata sebagai tersangka kasus penipuan pemasangan jaringan air bersih pada tahun 2013.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan penetapan status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata tersebut.
Menurut Petit, berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara pada 6 Agustus lalu, penyidik akhirnya meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dari saksi sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik pada, Kamis 15 Agustus lalu," kata Petit, Kamis (15/8).
Petit menjelaskan, setelah penetapan status tersebut penyidik akan memanggil Muda Mahendrawan dan Uray Wisata untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Sebelumnya, beredar informasi Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Selain Muda Mahendrawan, polisi juga menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Kabupaten Kubu Raya tersebut, diketahui usai beredar potongan tangkapan layar yang diduga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat.
Dalam potongan surat tangkapan layar tersebut, tertulis jika polisi pada 6 Agustus 2024 telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan hasil meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dari saksi menjadi tersangka.
Seperti diketahui, salah seorang kontraktor di Kabupaten Kubu Raya, yakni Iwan Darmawan melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, sampai dengan saat ini, Iwan Darmawan tak kunjung menerima pembayaran hingga yang bersangkutan mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih. (adg)
Editor : Miftahul Khair