Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Beredar Video Pengakuan Iwan Berdamai Dengan Muda

Miftahul Khair • Jumat, 16 Agustus 2024 | 21:29 WIB
Tangkapan layar video pengakuan damai Iwan Darmawan. (ISTIMEWA)
Tangkapan layar video pengakuan damai Iwan Darmawan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK - Kasus penipuan dan penggelapan jaringan air bersih, yang melibatkan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata semakin membingungkan.

Pasalnya, beredar video pernyataan Iwan Darmawan sebagai pelapor telah berdamai dengan Muda Mehendrawan dan telah mencabut laporan yang dibuatnya di Polda Kalimantan Barat.

Dalam video yang beredar di grup Whatsapp itu, Iwan Darmawan menyatakan, bahwa ia dan Muda Mahendrawan telah menyatakan sepakat berdamai.

"Kami sudah sepakat berdamai. Jadi yang ada hanya kesalahpahaman saja," kata Iwan, dalam video tersebut.

Iwan meminta, pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur dengan urusan tersebut.

"Saya sudah mencabut laporan saya di Polda Kalbar," ucap Iwan dalam video tersebut.

Sebelumnya, Iwan Darmawan memastikan telah menutup ruang mediasi dengan mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan terkait kasus penipuan dan penggelapan pemasangan jaringan air bersih PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang menyebabkan ia mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Melalui kuasa hukumnya, Zahid Johar Awal, mengatakan, penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya tersebut memang berlangsung cukup lama. Setelah diberi kuasa pada Januari 2024 lalu, ia berkomunikasi dengan penyidik untuk memberitahu apa sebenarnya yang menjadi hambatan polisi dalam menangani laporan tersebut.

Zahid mengungkapkan, dari pendalaman yang dilakukan pihaknya, ada indikasi keberpihakan penyidik pada terlampir, bahkan ada tindakan intimidasi yang dilakukan kepada saksi dan pelapor.

"Dari temuan itu, kami akhirnya membuat pengaduan ke Propam Mabes Polri atas sikap keberpihakan penyidik Polda Kalbar saat itu," kata Zahid, Jumat (16/8).

Zahid menjelaskan, setelah membuat pengaduan ke Propam Polda Kalbar akhirnya penanganan kasus tersebut mulai kembali berjalan, hingga akhirnya seperti yang diketahui terlapor yakni Muda Mahendrawan dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tim kuasa hukum Iwan Darmawan mengucapkan terimakasih kepada Kasubdit yang baru, karena kinerjanya yang luar biasa," ucap Zahid.

Zahid menerangkan, untuk diketahui bahwa kliennya diminta untuk mengerjakan 13 titik jaringan air bersih PDAM Tirta Raya di wilayah Komplek Kopri dan dibeberapa titik di Desa Sungai Raya Dalam lainnya . Dimana untuk lima titik pekerjaan PDAM telah melakukan pembayaran kurang lebih Rp1 miliar. Sementara sisa delapan titik pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1,5 miliar lebih yang sampai dengan saat ini tidak dibayarkan.

"13 titik pengerjaan jaringan air bersih ini tidak ada surat perintah kerja (SPK). Tetapi pertanyaannya kenapa yang lima titik bisa dibayarkan. Sementara yang delapan tidak bisa. Inikan jelas aneh," tutur Zahid.

Zahid mengungkapkan, proyek pemasangan jaringan air bersih tersebut dikerjakan hanya berdasarkan surat kesepakatan atau Mou yang dibuat Iwan Darmawan berdasarkan arahan Muda Mahendrawan saat menjabat sebagai Bupati Kubu Raya.

"Berdasarkan keterangan klien kami, kenapa mau mengerjakan proyek tersebut karena bupati yang minta bantuan. Dan tidak berfikir jika mungkin bupati akan menipunya," terang Zahid.

Zahid pun memastikan, bahwa seluruh pekerjaan pemasangan jaringan air bersih tersebut sudah dilakukan pemeriksaan baik oleh inspektorat, Polda Kalbar dan kejaksaan. Dimana hasil pemeriksaan, material atau pipa yang digunakan sudah sesuai dengan standard.

"Perlu diketahui pada saat pemasangan pipa pertama kali dilakukan, disaksikan langsung oleh petugas dari Inspektorat," ungkap Zahid.

Zahid pun memastikan, bahwa saat ini ruang mediasi antara kliennya dengan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sudah ditutup. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat terus ditindaklanjuti ke proses hukum selanjutnya.

"Penetapan tersangka terhadap Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sudah sangat tepat. Dan ini adalah upaya klien kami dalam mencari keadilan," pungkas Zahid. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#kasus penipuan #Muda Mahendrawan