SUNGAI RAYA - Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial IR (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (26/8) di sebuah warung yang terletak di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram.
Paket-paket ini ditemukan dalam plastik klip yang dibalut dengan tisu. Selain itu, petugas juga menyita satu buah pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan IR merupakan hasil dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.
"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti, dan pada pukul 13.30 WIB, Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Ade, Selasa (27/8) di Sungai Raya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IR mengakui bahwa tiga paket sabu tersebut ia peroleh dari seorang pelaku lain berinisial DO yang berdomisili di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
IR berencana menjual kembali barang haram tersebut di Kecamatan Kubu. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan IR dan DO.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya.
"Pelaku IR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," ungkap Ade. (ash)
Editor : A'an