SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya baru-baru ini berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil rental lintas provinsi yang beroperasi di Kalimantan. Dua pelaku berinisial JI (34), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan SO (31), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap oleh pihak kepolisian. Satu unit mobil Innova Reborn yang telah disita di Provinsi Kalimantan Tengah dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya yang melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat ini.
"Penangkapan ini dilakukan di tempat berbeda namun pada hari yang sama," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan resminya, Jumat (13/9) siang di Kubu Raya.
AKP Ruslan Gani menjelaskan bahwa pelaku pertama, JI, ditangkap pada Kamis (5/9) pukul 20.30 WIB di Jalan Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang. "Saat ditangkap, JI mengaku bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. Ia mengungkapkan bahwa aksi penggelapan mobil tersebut dibantu oleh SO," ujar Ade.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SO di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada pukul 22.00 WIB.
"Saat hendak diamankan, SO sempat mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut," tambahnya. SO diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa. “Pelaku tidak jera dan kembali melakukan kejahatan yang sama, hingga akhirnya ditangkap lagi,” tegas Ade.
Ade menerangkan bahwa kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat (30/8) ketika JI menghubungi korban untuk menyewa mobil. JI mengambil mobil tersebut di rumah korban di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JI. Pada hari keempat, JI kembali menghubungi korban dan menginformasikan bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan.
"Korban yang menyadari bahwa mobilnya telah digelapkan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta," jelas Ade.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, JI dan SO telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah. "Ini membuktikan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat penggelapan mobil lintas provinsi," kata Ade.
Akhirnya, mobil Toyota Innova Reborn yang menjadi objek penggelapan berhasil ditemukan dan diamankan di Polres Kubu Raya berkat bantuan Polsek Hanau, Polres Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Saat ini mobil tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti di Polres Kubu Raya," ucap Ade, seraya mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga empat tahun. (ash)
Editor : Miftahul Khair