SUNGAI RAYA — Bawaslu Kubu Raya menemukan pelanggaran serius yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dugaan keterlibatan politik praktis menjelang Pilkada Kubu Raya 2024. Bawaslu Kubu Raya Encep Endan, mengungkapkan bahwa oknum ASN tersebut tertangkap basah ikut mengantar salah satu pasangan calon saat pendaftaran Pilkada ke KPU Kubu Raya pada tanggal 29 Agustus 2024.
Temuan ini diperoleh melalui penelusuran langsung di lapangan, bukan berdasarkan laporan formal. "Ada satu kasus yang kami temukan. Kami menelusuri sendiri, bukan melalui register atau laporan resmi. Ini adalah hasil penelusuran kami terkait dugaan keterlibatan salah satu ASN Kubu Raya yang secara langsung ikut mengantar salah satu pasangan calon ke KPU," ujar Encep Endan kepada Pontianak Post, Jumat (4/10), di Sungai Raya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Encep menyatakan bahwa ASN tersebut masih aktif dalam jabatannya sebagai PNS. Menyikapi temuan ini, Bawaslu Kubu Raya langsung meneruskan laporan kepada Komisi ASN melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika pelanggaran ini terjadi setelah masa kampanye, maka sanksi pidana dapat diterapkan. Namun, karena kejadian ini terjadi sebelum masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September, kami melakukan penelusuran lebih lanjut," jelas Encep.
Encep juga menjelaskan bahwa ASN yang bersangkutan melanggar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 butir N yang secara tegas melarang keterlibatan PNS dalam politik praktis, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye. “Larangan ini sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, dan kami menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada BKN serta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui instansi terkait yang berwenang,” tegasnya.
Sebagai pengawas utama pada tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2024, Bawaslu Kubu Raya menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Pelanggaran tersebut juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Menjaga netralitas ASN dalam Pilkada adalah hal yang sangat penting. Ketentuan ini tertuang dalam berbagai regulasi yang mengatur agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan,” pungkas Encep Endan. (ash)
Editor : Miftahul Khair