Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ketua KPU Kubu Raya Batasi Dana Kampanye Pasangan Calon

A'an • Senin, 21 Oktober 2024 | 10:33 WIB
Kasiono
Kasiono

SUNGAI RAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (Ketua ) Kubu Raya, Kasiono, mengumumkan bahwa telah ditetapkan besaran maksimal penggunaan dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya nomor 637 tahun 2024, jumlah maksimal yang bisa dikeluarkan masing-masing pasangan calon adalah sekitar Rp29.414.433.597.

Kasiono menjelaskan bahwa penetapan jumlah tersebut didasarkan pada harga barang-barang di pasaran, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa semua pasangan calon memiliki kesempatan yang sama dalam menggunakan dana kampanye mereka," kata Kasiono, Minggu (20/10) di Sungai Raya.

Dana kampanye ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pertemuan terbatas, dialog dengan masyarakat, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye.

"Kami berharap dengan adanya pembatasan ini, proses kampanye bisa berjalan lebih fair dan tidak memberatkan pasangan calon, terutama dari segi finansial," tambah Kasiono.

Di kesempatan yang sama, Kasiono pun mengingatkan kepada semua pasangan calon agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas.

Pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye juga akan dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran.

"Dengan langkah ini, diharapkan pemilihan bupati dan wakil bupati Kubu Raya dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh calon yang bertarung," pungkasnya. (ash)

Editor : A'an
#ketua kpu #dana kampanye #Kasiono #KPU Kubu Raya #kubu raya