Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

642 Bidang Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Miftahul Khair • Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:25 WIB
SERAHKAN SERTIFIKAT: Ketua BWI Kubu Raya, Jainal Abidin penyerahan sertifikat wakaf kepada para nazir dan sertifikat apresiasi kepada para wakif di Kubu Raya.
SERAHKAN SERTIFIKAT: Ketua BWI Kubu Raya, Jainal Abidin penyerahan sertifikat wakaf kepada para nazir dan sertifikat apresiasi kepada para wakif di Kubu Raya.

SUNGAI RAYA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan semua tanah wakaf di daerah ini memiliki sertifikat resmi. Dalam seminar yang digelar di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf, Ketua BWI Kubu Raya, Jainal Abidin, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, saat ini terdapat 642 bidang tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat.

Jainal merinci distribusi tanah wakaf yang sudah disertifikasi: 157 bidang di Kecamatan Sungai Raya, 79 di Sungai Kakap, 71 di Sungai Ambawang, 66 di Kubu, 59 di Batu Ampar, 65 di Kuala Mandor, 44 di Rasau Jaya, 35 di Teluk Pakedai, dan 6 di Terentang.

“InsyaAllah, tahun ini kami menargetkan penerbitan sekitar 35 sertifikat tanah wakaf, asalkan data yang disediakan lengkap. Kami bersyukur kepada BPN Kubu Raya yang telah mempercepat proses penerbitan sertifikat wakaf, bahkan bisa selesai dalam waktu satu bulan jika datanya sudah lengkap,” ujar Jainal kepada Pontianak Post, usai seminar tersebut.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, BWI Kubu Raya berkolaborasi dengan pemerintah desa dan Penyuluh Agama dalam mendata titik lokasi tanah wakaf. Jainal menegaskan bahwa pentingnya pendataan akurat untuk mengetahui jumlah sebenarnya dari tanah wakaf, termasuk yang berstatus Tanah Hibah, Tanah BMN, dan tempat-tempat ibadah serta lembaga pendidikan.

“Saat ini, kami mencatat 656 tanah wakaf yang tersebar di sembilan kecamatan. Kami juga berencana melakukan pendataan ulang di 123 desa dalam tiga bulan ke depan untuk memastikan informasi yang lebih detail,” tambah Jainal.

Ia juga menegaskan bahwa adanya Sertifikat Tanah Wakaf memberikan perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan, sesuai dengan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, pasal 40. Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, yang membuka seminar, menegaskan bahwa program percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting dalam pengamanan aset wakaf. Yusran menilai, data dukung dari bawah sangat krusial dalam mempercepat sertifikasi ini. Ia mengapresiasi upaya BWI Kubu Raya yang sangat aktif dalam mendorong sertifikasi tanah wakaf.

“Data dukung dari tingkat bawah sangat penting dalam percepatan sertifikasi. Kami mengapresiasi upaya BWI Kubu Raya yang masif dalam mendorong setiap tanah wakaf di Kubu Raya untuk segera memiliki sertifikat,” ungkap Yusran. Ia juga menekankan peran nazir atau pengurus wakaf yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pembinaan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk pemberian dana hibah untuk mendukung aktivitas BWI Kubu Raya.

Sebagai informasi, seminar ini juga dirangkai dengan penyerahan sertifikat wakaf kepada para nazir dan sertifikat apresiasi kepada para wakif, yang diserahkan oleh Yusran Anizam bersama pejabat terkait. Ini merupakan langkah nyata dalam menghargai kontribusi para wakif dan mendorong lebih banyak tanah wakaf untuk terdaftar secara resmi. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#Tanah Wakaf #sertifikat #kubu raya