SUNGAI RAYA – Unit Reserse Polsek Sungai Raya baru-baru ini berhasil meringkus seorang pria berinisial TI (24), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian di kawasan pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan dilakukan pada belum lama ini di area kompleks pemakaman Tionghoa.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik TI di lokasi tersebut. “Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI. Saat itu, ia ditemukan membawa sejumlah barang mencurigakan, berupa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih,” ujar Ade, Selasa (19/11) di Sungai Raya.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, TI mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil curiannya dari sebuah pergudangan yang terletak di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta akibat perbuatan TI.
TI pun langsung dibawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ucap Ade.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya. Polsek Sungai Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan. (ash)
Editor : A'an