Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bumi Indah Raya Sebut Tudingan Mafia Tanah oleh Lili Santi Tak Berdasar

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:10 WIB

 

KLARIFIKASI: Tim Kuasa Hukum Bumi Indah Raya, Denny G Ompusunggu (kiri) memberikan klarifikasi terkait tudingan mafia tanah yang dilaporkan Lili Santi Hasan.
KLARIFIKASI: Tim Kuasa Hukum Bumi Indah Raya, Denny G Ompusunggu (kiri) memberikan klarifikasi terkait tudingan mafia tanah yang dilaporkan Lili Santi Hasan.
 

 

SUNGAI RAYA – PT Bumi Indah Raya (BIR) akhirnya buka suara terkait tudingan sebagai mafia tanah yang dilaporkan oleh Lili Santi Hasan (L) berdasarkan Laporan Polisi No LP/B/540/XII/2021/SPKT/POLDA KALBAR. Sebelumnya, Lili Santi melaporkan perusahaan ini bersama seorang mantan staf Kantor Pertanahan Kubu Raya atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum BIR, Denny G Ompusunggu, menyatakan bahwa tuduhan tersebut merugikan nama baik perusahaan dan mencemarkan institusi kepolisian, khususnya Biro Wassidik Mabes Polri, yang dianggap sebagai bagian dari mafia tanah.

“Sangat disayangkan bahwa aksi damai Lili Santi Hasan bersama tim kuasa hukumnya di depan Ditreskrimum Polda Kalbar dipenuhi tuduhan yang tidak berdasar terhadap BIR dan Biro Wassidik Mabes Polri,” kata Denny dalam konferensi pers Kamis (19/12) di Sungai Raya.

Denny menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Lili Santi Hasan atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan BIR. Pada 23 September 2024, Biro Wassidik Mabes Polri mengadakan gelar perkara khusus, namun hasilnya menuai protes dari pihak Lili Santi Hasan dan kuasa hukumnya.

“Lili Santi mempertanyakan transparansi proses gelar perkara dan meminta kasus ini dibawa langsung kepada Kapolri dan Presiden. Kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar, menuding Biro Wassidik Mabes Polri telah mengintervensi kasus ini dan melampaui wewenang dengan menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar,” katanya.

Namun, Denny menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Pernyataan ini adalah bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” sambung dia.

Menurut Denny, gelar perkara khusus Biro Wassidik Mabes Polri menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam laporan Lili Santi Hasan belum terpenuhi. Polda Kalbar diminta untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

BIR juga telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, sertifikat tanah BIR dinyatakan sah. Sertifikat ini diterbitkan pada 1991, lebih dulu dibandingkan sertifikat milik Lili Santi Hasan yang terbit pada 1997.

“PTUN memerintahkan BPN Kubu Raya membatalkan sertifikat milik Lili Santi Hasan. Jika BPN tidak melaksanakan putusan dalam empat bulan, sertifikat tersebut dianggap tidak berkekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Denny.

Denny menegaskan bahwa masalah ini adalah administrasi, bukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Permen Agraria No. 9 Tahun 1999. “Tuduhan yang disampaikan Lili Santi Hasan telah menyimpangkan fakta,” tegasnya.

Ia juga mengkritik aksi demonstrasi yang dilakukan sebelum hasil gelar perkara diumumkan sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum. “Ini adalah bentuk intervensi yang tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Denny mewakili BIR menegaskan komitmen perusahaan untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait perselisihan dengan Lili Santi Hasan. Denny menekankan pentingnya semua pihak untuk mengikuti jalannya proses hukum secara adil dan transparan.

Denny menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri telah didasarkan pada fakta hukum yang valid dari hasil penyelidikan yang mendalam.

Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa Polda Kalimantan Barat memiliki kapasitas untuk memberikan kepastian hukum yang diperlukan dalam kasus ini.

“Intinya, permasalahan tumpang tindih sertifikat milik BIR dan milik Lili Santi Hasan sebenarnya sudah diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan seluruh sertifikat atas nama Lili Santi Hasan. Permasalahan ini bukan merupakan tindak pidana, hal ini jelas diatur di Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 bahwa ini merupakan permasalahan administrasi saja,” pungkasnya. (ash)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#sengketa tanah #Bumi Indah Raya #bir #kubu raya #lili #santi