PONTIANAK POST – Seorang pemuda berinisial IO (21), warga Kabupaten Kubu Raya, diringkus polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengutarakan orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat laporan resmi.
"Laporan diterima pada Jumat (24/1) pagi dengan Nomor LP/B/13/I/2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR. Setelah menerima laporan, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB," jelas Ade pada Jumat (31/1) siang di Sungai Raya.
Ade menambahkan, dalam pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Pelaku menggunakan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Saat ini IO sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ade.
Ade menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari para pelaku kejahatan terhadap anak.
"Kasus kejahatan terhadap anak merupakan perhatian serius dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Kami terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan anak sebagai korban," tambah Ade.
Dalam kasus ini, IO telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (ash)
Editor : Miftahul Khair