SUNGAI RAYA – Dua pelaku pencurian mesin speed 15 PK di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, berhasil diringkus Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya. Kedua tersangka, EFH (37) dan NSP (22), ditangkap pada Selasa (25/2) pukul 08.00 WIB setelah penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa korban mengalami kerugian hingga Rp24 juta akibat pencurian tersebut.
"Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah hilang. Ia segera melapor ke Polsek Sungai Raya," ujar Ade, Kamis (27/2).
Menerima laporan, kepolisian bergerak cepat. Tim gabungan melacak keberadaan pelaku dan menangkap keduanya di Desa Pulau Limbung. Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian.
"Kami berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang curian," jelas Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharganya dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ash)
Editor : A'an