PONTIANAK POST - Aksi pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya.
Seorang pria berinisial RN alias Duan (28) ditangkap di kediamannya pada Kamis (17/4) sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa perlawanan. Penangkapan RN berawal dari laporan warga Desa Rasau Jaya I yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi KB 2982 MX pada Kamis (6/4).
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah tanpa pengamanan tambahan, dan baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 16.00 WIB. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan RN alias Duan yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor.
"Sepeda motor yang dicuri telah kami amankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pengumpulan keterangan saksi-saksi. Berkat hasil analisis data, identitas pelaku berhasil terungkap.
Tim Jatanras kemudian menggerebek rumah RN di Kecamatan Sungai Raya dan menemukan motor hasil curian. Dalam interogasi awal, RN mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. “Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat KB 2982 MX telah kami amankan,” tambah Ade.
Meski telah menangkap pelaku, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah RN terlibat dalam tindak pidana serupa di tempat lain atau merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.
“Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Kemungkinan besar pelaku merupakan anggota sindikat atau telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa,” tegas Ade.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, terutama di area terbuka yang rawan pencurian. Ade menyarankan agar kendaraan selalu dikunci stang, menggunakan kunci pengaman ganda, dan tidak meninggalkan kunci kontak di motor.
“Penerapan langkah-langkah pengamanan tambahan sangat penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” pesan Ade, sambil menambahkan bahwa RN kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (ash)
Editor : Miftahul Khair