PONTIANAK POST - Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, HS (29) dan SI (69), berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam sebuah operasi pengungkapan jaringan narkotika di kawasan perairan. Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Rabu (16/4) pukul 15.30 WIB. Dari tangan HS, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,67 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp550 ribu dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan HS di depan sebuah ruko di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu di saku celana HS. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual secara eceran untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Ade, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (21/4) di Sungai Raya.
Berdasarkan keterangan HS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi SI sebagai pemilik barang haram tersebut. Tak ingin membuang waktu, petugas langsung mendatangi kediaman SI dan meringkus pria lanjut usia itu tanpa perlawanan. “Dari interogasi awal, nama SI disebut oleh HS sebagai pemilik sabu. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” lanjut Ade.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan sabu yang diperjualbelikan HS berasal dari SI. Sementara itu, SI sendiri mendapatkan pasokan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinisial WI. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, WI berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai besar di kawasan Batu Ampar, pada Sabtu lalu. “Saat ini, petugas masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap WI yang melarikan diri dengan cara terjun ke sungai. Identitas dan jaringannya telah kami kantongi,” terang Ade.
Lebih jauh, Ade menegaskan pengungkapan ini sejalan dengan komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Selain melakukan penegakan hukum secara tegas, Polres Kubu Raya juga aktif membangun sinergi dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, hingga organisasi kepemudaan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba. Pencegahan dan perlindungan generasi muda menjadi prioritas kami,” tegasnya. (ash)
Editor : Hanif