PONTIANAK POST - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Alianyang, Desa Sungai Raya. Aksi pelaku yang terekam jelas dalam CCTV dan sempat viral di media sosial ini memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan identifikasi dan penangkapan pelaku.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang mewakili Kasat Reskrim Iptu Hafiz Febrandani, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian berhasil diamankan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 14.35 WIB. Pelaku, yang diketahui berinisial RO (41), berasal dari Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. "Meski awalnya mengelak, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah kami tunjukkan rekaman CCTV yang jelas," kata Ade.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu malam (19/4), sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban, pemilik rumah makan, sedang melayani pelanggan. Handphone Oppo A53 milik korban yang diletakkan di atas meja kontainer, diambil pelaku saat situasi sepi. Korban baru sadar setelah beberapa waktu dan mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang, namun sudah tidak aktif. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.099.000, dan ia segera melapor ke Polres Kubu Raya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang tersebar, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah ditangkap di rumahnya, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban tindak kriminal. (ash)
Editor : Hanif