Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Kubu Raya Rekonstruksi Kasus Duel Maut di Sungai Rengas

Ashri Isnaini • Minggu, 27 April 2025 | 05:21 WIB
PULUHAN ADEGAN: Rekonstruksi kasus duel maut dengan 65 adegan, antara dua pemuda di Sungai Rengas diperagakan di halaman Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/4).
PULUHAN ADEGAN: Rekonstruksi kasus duel maut dengan 65 adegan, antara dua pemuda di Sungai Rengas diperagakan di halaman Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/4).

PONTIANAK POST - Sebanyak 65 adegan diperagakan dalam rekonstruksi perkelahian maut yang menewaskan seorang pemuda satu bulan lalu di Sungai Rengas, Kubu Raya. Rekonstruksi tersebut digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya di halaman Mapolres Kubu Raya, Jumat (25/4), untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, masyarakat dikejutkan oleh perkelahian sengit antara dua pemuda, yakni SF (24) dan DN (23), yang berakhir dengan tewasnya SF akibat luka parah usai duel menggunakan senjata tajam. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas urutan peristiwa yang terjadi malam itu, serta memastikan bahwa kejadian tersebut merupakan duel antara dua orang yang sama-sama menggunakan senjata tajam,” ujar Ade kepada wartawan Jumat (25/4) di Sungai Raya. Hasil rekonstruksi dan pemeriksaan forensik menunjukkan korban SF mengalami sejumlah luka tusuk di beberapa bagian tubuh, termasuk luka fatal di kepala dan paha kiri. Luka di bagian paha tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang tidak tertolong.

“Dari hasil autopsi, terdapat luka serius di paha sebelah kiri yang menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia,” tambahnya. Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian itu tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. Perkelahian terjadi secara spontan akibat perselisihan yang memanas dalam waktu singkat.

“Tidak ada motif dendam di balik kejadian ini. Perkelahian terjadi murni karena adu mulut yang memanas dan berkembang menjadi duel,” katanya. Pelaku berinisial DN kini telah diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Kubu Raya. Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebagai alternatif, DN juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, yang diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Rekonstruksi dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka, guna memastikan proses berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berharap rangkaian rekonstruksi ini dapat memperkuat pembuktian di tahap penyidikan dan proses peradilan selanjutnya. (ash)

Editor : Hanif
#senjata tajam #polres #rekontruksi #korban meninggal dunia #duel maut #sungai rengas #kubu raya