PONTIANAK POST - Pelarian ZR (31), pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan terhadap pasangan suami istri di Kubu Raya, berakhir dengan dramatis. ZR yang selama ini bersembunyi dari kejaran aparat, akhirnya dibekuk tanpa perlawanan oleh tim gabungan Jatanras Polres Kubu Raya dan Polresta Pontianak Kota, saat tengah menikmati secangkir kopi di sebuah warkop di Jalan Irian, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu (23/4) sekitar pukul 13.20 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tim bergerak cepat setelah dilakukan koordinasi yang baik. Saat diamankan di salah satu warkop, pelaku tidak sempat berkutik. Dalam interogasi awal, ZR langsung mengakui perbuatannya," ungkap Ade, Selasa (28/4) pagi di Sungai Raya.
Menurut Ade, Aksi kejahatan ZR bermula ketika dia bersama rekannya membuntuti sepasang suami istri yang sedang dalam perjalanan dari Desa Kapur menuju Sungai Kakap. Mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam, keduanya mendekat saat korban tiba di simpang lampu merah Jalan Major Alianyang, Desa Kapur Parit Mayor, Kecamatan Sungai Raya.
"Tepat di tempat itu, pelaku dengan sengaja menyerempet kendaraan korban. Setelah itu, salah satu pelaku langsung merampas tas selempang milik istri korban. Terjadi tarik-menarik di tengah jalan yang hampir membuat pasangan itu terjatuh," ucap Ade menjelaskan kronologi kejadian.
Dalam upaya mempertahankan tas, korban sempat kehilangan keseimbangan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku yang nekat mengeluarkan sebilah pisau, langsung memotong tali tas yang dikenakan oleh istri korban. Akhirnya, pelaku berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Ade juga menambahkan penangkapan ZR ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas. Pasalnya, rekan ZR yang berinisial AT telah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Timur dalam kasus kejahatan lainnya. "Saat ini, ZR beserta sepeda motor yang digunakan saat beraksi sudah diamankan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya," tegas Ade. (ash)
Editor : Hanif