PONTIANAK POST - Pengedar narkoba berinisial RI alias BOB (44), warga Kecamatan Pontianak Barat, diciduk Tim Labubu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di kediamannya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara pihak kepolisian dan masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Proses penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Labubu langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya.
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Tim Labubu segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya," ungkap Aiptu Ade saat diwawancarai di Mapolres Kubu Raya, Rabu (30/4).
Setelah melakukan penggeledahan di kamar pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan sabu.
Meski sempat mencoba berkelit, RI alias BOB akhirnya mengakui narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sempat mencoba mengelak, namun setelah kami lakukan interogasi, dia akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang terlibat," tambah Ade.
Akibat perbuatannya, RI alias BOB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dikesempatan yang sama, Ade menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang dengan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Dia juga mengapresiasi tingginya kepedulian warga terhadap bahaya narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani melapor. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepedulian warga terhadap bahaya narkoba semakin tinggi. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat," tegas Ade. (ash)
Editor : Hanif