Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkab Kubu Raya Bantu Warga Urus Legalitas Pernikahan: Dukung Isbat Nikah Massal

Ashri Isnaini • Selasa, 6 Mei 2025 | 11:48 WIB
LEGALITAS: Puluhan pasangan suami istri yang belum tercatat secara hukum, tampak antusias mengikuti Sidang Isbat nikah Massal Terpadu, yang digelar di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa
LEGALITAS: Puluhan pasangan suami istri yang belum tercatat secara hukum, tampak antusias mengikuti Sidang Isbat nikah Massal Terpadu, yang digelar di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa

PONTIANAK POST - Sebanyak 89 pasangan suami istri yang belum tercatat secara hukum mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal Terpadu di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (5/5).  Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengapresiasi dan mengutarakan  terima kasih kepada Muslimat NU dan Fatayat NU yang telah menginisiasi kegiatan sosial tersebut. Dia menilai, isbat nikah massal merupakan langkah konkret untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang sudah lama menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Muslimat NU dan Fatayat NU yang telah menginisiasi sidang isbat nikah massal ini. Niat kita adalah menolong dan membantu masyarakat yang belum tercatat perkawinannya secara negara,” ujar Sukiryanto usai membuka kegiatan.

Dia menjelaskan, melalui sidang isbat ini pasangan suami istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama akan mendapatkan pengesahan dari negara. Dengan terbitnya akta nikah, mereka dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga keperluan jaminan sosial dan pendidikan.

“Ini tentunya pasangan yang sudah lama menikah, yang belum tercatat. Dengan adanya isbat nikah ini, tentunya membantu menyelesaikan masalah, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi kependudukannya,” jelasnya. Sukiryanto juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat mendukung pelaksanaan sidang isbat nikah massal ini. Dia menyebut Pemkab siap memfasilitasi kegiatan serupa di masa mendatang jika ada permintaan dari masyarakat.

“Sidang isbat nikah massal ini pertama kali digelar di periode kami. Pemkab Kubu Raya selalu mendukung, bahkan jika ingin menggunakan aula kita siap memfasilitasi,” ucapnya. Di kesempatan yang sama, Sukiryanto juga mengingatkan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi sejak awal untuk menghindari persoalan administratif di kemudian hari. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menikah di usia dini dan memastikan pernikahan mereka tercatat secara sah di mata negara.

“Agar ke depannya tidak ada masalah yang berkaitan dengan administrasi kependudukannya. Saya harap masyarakat menunda pernikahan hingga usia minimal 19 tahun untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Pengadilan Agama Sungai Raya dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Pelaksanaan sidang isbat ini diinisiasi oleh dua organisasi perempuan Nahdlatul Ulama, yaitu Muslimat NU dan Fatayat NU Kabupaten Kubu Raya. (ash)

Editor : Hanif
#isbat nikah massal #suami istri #Pemkab Kubu Raya #Legalitas Pernikahan