Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sejumlah Daerah di Kalbar Belum Bebaskan BPHTB dan PBG untuk Rumah Subsidi

Ashri Isnaini • Selasa, 3 Juni 2025 | 11:31 WIB
BERSAMA: Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin (kiri) didampingi Pembina BPO REI Kalbar, Sukiryanto (kanan).
BERSAMA: Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin (kiri) didampingi Pembina BPO REI Kalbar, Sukiryanto (kanan).

PONTIANAK POST – Di tengah komitmen kuat pemerintah pusat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah layak huni, sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat justru belum mengimplementasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat, Baharudin, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Dia menegaskan  pembebasan BPHTB dan PBG telah secara tegas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam mendukung Program Sejuta Rumah yang juga termasuk dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Beberapa kabupaten seperti Sekadau dan Ketapang masih belum mengeluarkan aturan turunan daerah terkait pembebasan ini. Padahal SKB yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Menteri PUPR sudah sangat jelas. Saya sudah konfirmasi ke pihak pemerintah provinsi, mungkin ada yang terlewat atau belum tersampaikan. Harapan kami, aturan daerah bisa segera dirampungkan,” ujar Baharudin kepada wartawan, pada Senin (2/6) di Sungai Raya.

Dia menjelaskan  berdasarkan informasi dari sejumlah pengembang di lapangan, hingga saat ini calon penerima rumah subsidi di daerah seperti Ketapang masih dikenakan pungutan BPHTB dan biaya pengurusan PBG. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena bertentangan dengan semangat kebijakan nasional yang pro-rakyat kecil.

Sebagaimana diketahui, PBG adalah dokumen wajib sebelum memulai pembangunan gedung. Prosesnya melibatkan biaya mulai dari administrasi, konsultasi arsitek, penyusunan dokumen teknis, hingga jasa konsultan. Dalam konteks pembangunan rumah subsidi bagi MBR, seluruh beban biaya tersebut seharusnya dibebaskan sesuai amanat SKB Tiga Menteri.

“Kami sangat menyayangkan belum adanya tindak lanjut dari beberapa daerah di Kalimantan Barat terhadap amanat pusat. Selain Sekadau dan Ketapang, hal serupa juga terjadi di Mempawah dan Sanggau. Ini menunjukkan lemahnya respon terhadap kebijakan nasional yang justru dibuat demi masyarakat kecil,” tegas Baharudin.

Dia menambahkan, keterlambatan implementasi kebijakan ini dapat menghambat realisasi pembangunan rumah subsidi, memperlambat akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau, serta merugikan para pengembang yang telah berkomitmen mendukung program sejuta rumah. DPD REI Kalbar, lanjut Baharudin, juga siap membuka ruang kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota di Kalbar untuk mempercepat penyesuaian regulasi dan memastikan kebijakan pusat bisa diterapkan secara optimal di daerah. “Kami berharap kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG segera diberlakukan resmi oleh seluruh pemerintah daerah. Ini bukan semata soal kepentingan pengembang, tapi menyangkut hak masyarakat mendapatkan akses terhadap hunian yang adil,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPP REI yang juga pembina Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Kalbar, Sukiryanto, turut menyoroti lambatnya penyesuaian regulasi di tingkat kabupaten. Ia menyatakan bahwa penggunaan Peraturan Bupati yang bertentangan dengan SKB Tiga Menteri dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi. “Logikanya, kalau ada SKB Tiga Menteri atau Peraturan Menteri, tapi di daerah masih menggunakan Perbup lama, itu jelas menyalahi aturan. Saya mohon agar pemerintah daerah segera menyesuaikan,” tegasnya. (ash)

Editor : Hanif
#mbr #rumah subsidi #rumah layak huni #BPHTB #DPD REI #PBG