PONTIANAK POST — Bupati Kubu Raya, Sujiwo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penampungan barang bekas (rongsokan) di Desa Jawa Tengah, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Senin (16/6). Sidak ini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang menilai tempat tersebut kumuh dan membahayakan pengendara yang melintas di sana.
Ketika tiba di sana, kondisi penampungan begitu memprihatinkan. Barang rongsok berserakan di bahu jalan. Sampah tak dikelola dengan layak, sehingga tak hanya menimbulkan kesan kumuh, tetapi juga dapat mencemari lingkungan. Selain itu, mengganggu estetika. Padahal, jalan tersebut merupakan jalur utama lintas Provinsi Kalbar.
Sujiwo pun memberikan teguran keras kepada pemilik usaha. “Ini sangat memprihatinkan. Selain kumuh, lokasi ini juga membahayakan pengguna jalan. Sudah ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan di sekitar sini. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Sujiwo.
Kondisi penampungan yang tidak tertata kerap menjadi titik rawan kecelakaan lalu lintas. Tumpukan barang bekas yang menjulang di sisi jalan mengganggu pandangan pengendara dan mempersempit ruang gerak, terutama bagi kendaraan besar yang melintasi jalur tersebut. Sejumlah warga bahkan mengaku telah kehilangan anggota keluarga akibat insiden kecelakaan di sekitar lokasi penampungan.
Mendengar langsung keluhan warga di lokasi, Sujiwo segera menginstruksikan Camat Sungai Ambawang, Jurin, untuk bertindak cepat. Sujiwo meminta camat memberikan pembinaan kepada pemilik usaha serta menyampaikan teguran resmi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Saya minta Camat segera turun tangan. Berikan teguran resmi. Kalau perlu, tindak secara administratif. Jangan sampai membahayakan keselamatan warga lain,” ujarnya.
Sujiwo juga menginstruksikan sejumlah instansi teknis untuk menindaklanjuti hasil sidak itu. Diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ketiga instansi tersebut diminta untuk segera meninjau ulang aspek perizinan, tata kelola lingkungan, serta kelayakan operasional dari penampungan barang rongsokan tersebut.
Sujiwo menegaskan pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi warganya untuk berusaha. Namun, kebebasan berusaha harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk menjaga keindahan dan keselamatan lingkungan sekitar.
“Kita tidak anti pada usaha rakyat. Tapi jangan seenaknya. Jalur ini bukan tempat pembuangan atau gudang terbuka. Jika tak ada perbaikan dalam waktu dekat, tempat ini akan kami tertibkan,” ungkapnya.
Sujiwo berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan keselamatan dalam menjalankan usahanya.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan tertata rapi, khususnya di kawasan strategis seperti jalur lintas provinsi ini,” pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif