Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Buron Sebulan, Pelaku Pencurian di Villa Kharisma Diciduk Resmob Polres Kubu Raya

Ashri Isnaini • Selasa, 1 Juli 2025 | 16:06 WIB
Pelaku MR (21), pencurian di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya diamankan di Mapolres Kubu Raya, Senin (30/6).
Pelaku MR (21), pencurian di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya diamankan di Mapolres Kubu Raya, Senin (30/6).

PONTIANAK POST — Setelah sempat buron selama satu bulan, MR (21), pelaku pencurian di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya. 

Penangkapan berlangsung di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin (20/6) sore dan dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, Ipda Muhammad Ilham Akbar, setelah tim berhasil mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan keberhasilan ini tidak lepas dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Setelah serangkaian pengintaian, tim mendeteksi keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting.

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di dalam rumah. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (30/6) di Sungai Raya.

Usai berhasil diamankan, MR langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di Komplek Villa Kharisma 2.

Polisi menduga MR tidak beraksi sendirian. Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Kejadian pencurian berlangsung sebulan sebelumnya, tepatnya Selasa dini hari, (20/5/2025), sekitar pukul 03.00 WIB. MR diduga menyelinap ke dalam rumah korban melalui pintu belakang saat penghuni rumah sedang tertidur pulas.

“Pelaku masuk secara senyap, memanfaatkan suasana dini hari yang sepi. Korban bersama dua rekannya yang sedang tertidur sama sekali tidak menyadari kehadiran pelaku,” jelas Ade.

Korban baru menyadari rumahnya kemalingan pada pagi harinya setelah mendapati sejumlah barang berharga hilang. Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 hitam, iPhone 7 Plus gold, dan Samsung A25 navy. Selain itu, satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp200 ribu juga raib.

Polisi menduga MR sudah lebih dulu mengincar rumah korban dan menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

Hingga saat ini, Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan MR terlibat dalam aksi kejahatan lain di wilayah Kubu Raya.

“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau terlibat pencurian di lokasi lain,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya lanjutnya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama pada malam hari. Warga diingatkan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat sebelum tidur.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Ade, seraya mengatakan MR saat ini masih ditahan di Mapolres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#spesialis #buron #pelaku pencurian #kasus