Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tim Gabungan Sisir Lokasi Karhutla di Kubu Raya, Api Ancam Permukiman

Ashri Isnaini • Jumat, 4 Juli 2025 | 10:05 WIB
PADAMKAN KARHUTLA: Tim gabungan berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah titik di Kubu Raya.
PADAMKAN KARHUTLA: Tim gabungan berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah titik di Kubu Raya.

PONTIANAK POST — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah di Kubu Raya. Tim gabungan dari Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi-lokasi terdampak pada Rabu (2/7).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, menyatakan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pemadaman, penyekatan, hingga pendinginan. “Petugas di lapangan tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memverifikasi titik-titik hotspot serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujar Ade dalam keterangan resminya, Kamis (3/7) di Sungai Raya.

Berdasarkan pantauan tim, kebakaran terparah terjadi di dua kecamatan: Sungai Raya dan Sungai Kakap. Kedua wilayah ini terpantau memiliki sejumlah titik panas (hotspot) serta kepulan asap akibat kebakaran lahan gambut dan semak belukar. Di Kecamatan Sungai Raya, api membakar lahan di kawasan Jalan Parit Derabak hingga Parit Sembin, Dusun Sungai Seribu, Desa Parit Baru. Kawasan ini dinilai rawan karena berdekatan langsung dengan permukiman warga. Tiga koordinat pusat api terdeteksi di titik; 0.112631667S – 109.3731583E dan 0.11577166S – 109.3645166E.

Pemadaman di wilayah ini melibatkan Sat Samapta Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Batalyon A Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, Damkar Wonodadi, Damkar Manggala Agni, BPBD Kubu Raya, dan MPA Desa Parit Baru. “Tim gabungan langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat krusial untuk mencegah api meluas,” jelas Ade.

Sementara itu, di Kecamatan Sungai Kakap, kebakaran melanda kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Lahan di wilayah ini didominasi tanah gambut dengan vegetasi semak kering, pakis, dan rumput yang mudah terbakar. Koordinat titik api terletak pada 0.1671000S – 109.3093900E.

Upaya pemadaman di lokasi ini masih berlangsung. Tim di lapangan menghadapi tantangan besar berupa keterbatasan air dan akses jalan sempit yang hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lima hektare. “Pemilik lahan belum diketahui. Namun pemadaman tetap dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ade.

Selain pemadaman, tim juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Koordinasi lintas sektor dilakukan secara intensif dengan BPBD, Manggala Agni, serta pemerintah desa untuk memetakan wilayah rawan dan memantau perkembangan cuaca.

Polres Kubu Raya juga memperketat patroli di daerah rawan karhutla dan memperkuat sinergi dengan tokoh masyarakat serta aparat desa. “Kami mengajak semua pihak, terutama masyarakat, agar peduli terhadap dampak kebakaran lahan. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar, apalagi di musim kemarau seperti sekarang,” tegas Ade.

Hingga Kamis (3/7), proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, aparat tetap siaga penuh untuk mencegah meluasnya kebakaran.

“Selain itu, petugas juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” tutup Ade. (ash)

Editor : Hanif
#tim gabungan #waspada #padamkan api #bpbd #MPA #permukiman #Hotspot #karhutla #kubu raya