Titing Wahyu Ningsih; Bukan Pemecatan Sepihak, Tapi Kebijakan Regulasi Juknis BOS Terbaru Kemendikbud
PONTIANAK POST - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video di TikTok dan platform medsos lainnya terkait pemberhentian seorang tenaga honorer lepas bernama D di SMPN 4 Kuala Mandor B. Video tersebut berjudul "Nasib Apes Guru Honorer yang Diperhentikan Secara Sepihak oleh Sekolah" viral dan memicu reaksi publik.
Namun, Kepala Sekolah SMPN 4 Kuala Mandor B, Titing Wahyu Ningsih, S.Pd, memberikan klarifikasi lengkap mengenai keputusan sekolah yang tidak lagi mengaryakan D sebagai tenaga honorer diperbantukan.
Dalam pernyataannya, Titing menjelaskan bahwa D bukanlah guru honorer tetap, melainkan tenaga honorer diperbantukan, yang direkrut atas rekomendasi salah satu guru senior di sekolah.
“Awalnya dia direkomendasikan oleh seorang guru senior yang sudah pensiun karena alasan kesehatan. Setelah itu, kami mencari orang yang memiliki kompetensi sesuai untuk membantu di bidang seni budaya,” jelas Titing.
Menurutnya, status D sebagai tenaga honorer diperbantukan didasarkan pada latar belakang pendidikannya yang tidak sesuai dengan kualifikasi akademik guru, yaitu belum menempuh jenjang S1.
"Guru honorer itu biasanya harus berpendidikan S1. Sementara D adalah tenaga bantu yang dibayar dari anggaran BOS untuk tugas-tugas tertentu,” imbuhnya.
Titing menegaskan bahwa penghentian tugas D dilakukan, bukan secara sepihak atau sewenang-wenang, melainkan berdasarkan regulasi baru dalam Juknis BOS (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah) sesuai Permendiknasmen Nomor 8 Tahun 2025. “Sekolah mau tidak mau harus mengikuti aturan tersebut. Kami juga sudah mensosialisasikan hal ini kepada seluruh guru melalui grup WhatsApp agar semua paham,” ujar Titing.
Ia menambahkan, banyak sekolah lain di sekitar Kubu Raya yang juga melakukan penyesuaian jumlah tenaga honorer sebagai upaya efisiensi anggaran sesuai ketentuan baru tersebut. "Regulasi ini datang langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional. Jadi bukan kebijakan lokal atau inisiatif sekolah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Titing menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah tenaga honorer dipengaruhi oleh prediksi jumlah siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.
“Penurunan jumlah siswa tentu berdampak pada penerimaan BOS yang semakin kecil. Oleh karena itu, arsiparis dan struktur kepegawaian harus segera disusun ulang sesuai kemampuan sekolah,” paparnya.
Pada Rabu, 11 Juni 2025, pihak sekolah memanggil D dan memberikan penjelasan langsung di hadapan beberapa guru. “Kami jelaskan soal regulasi baru, anggaran honor yang tidak mencukupi, serta alasan efisiensi. Dia memahami dan menerima keputusan tersebut,” kata Titing.
Di akhir pertemuan, pihak sekolah juga menegaskan bahwa pemberhentian tugas D tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus hukum yang sedang berlangsung di Polres Kubu Raya.
“Semua proses ini murni karena aturan dari Kemendikbud. Tidak ada unsur kesengajaan, diskriminasi, apalagi perundungan,” tegasnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa D diberhentikan dengan surat keputusan (SK), Titing membantah hal tersebut. “Yang disampaikan bukan SK, melainkan notulen hasil rapat internal sekolah. Itu hanya dokumen administratif, bukan dokumen resmi pemberhentian kerja,” tutupnya.(den)
Editor : Hanif