Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Percepat Pelayanan Publik, Anggota DPRD Kubu Raya Amri Desak Pemekaran Desa dan Kecamatan

Ashri Isnaini • Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:18 WIB

 

Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Amri
Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Amri

PONTIANAK POST - Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Amri, mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat pemekaran wilayah, baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Menurutnya, pemekaran adalah langkah strategis guna mempercepat dan mempermudah pelayanan publik, mengingat luas wilayah Kubu Raya yang cukup besar.

“Saat ini Kubu Raya baru memiliki 10 kecamatan. Kami berharap ke depan jumlah itu bisa bertambah menjadi sekitar 20 kecamatan,” ujar Amri kepada Pontianak Post, Jumat (11/7), di Sungai Raya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, luasnya wilayah membuat sejumlah desa dan kecamatan sulit dijangkau, terutama oleh layanan dasar pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. Karena itu, pemekaran menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direncanakan.

“Kalau sekarang jumlah desa baru 123, maka ke depan Kubu Raya idealnya memiliki sekitar 180 desa. Artinya, kita harus mulai menyiapkan perencanaan pemekaran secara matang dari sekarang,” tegas Amri.

Ia menyebut, rencana tersebut perlu dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, agar penambahan wilayah administratif dapat direalisasikan secara bertahap hingga tahun-tahun mendatang.

Meski demikian, Amri tak menampik adanya kekhawatiran dari pemerintah pusat terkait potensi penyalahgunaan pemekaran sebagai modus untuk memperbesar alokasi Dana Desa. Namun ia menegaskan bahwa konteks di Kubu Raya berbeda.

“Memang ada kekhawatiran dari pusat bahwa pemekaran bisa disalahgunakan. Tapi kondisi Kubu Raya sangat spesifik: wilayahnya luas dan penduduknya padat. Jadi ini murni demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Amri menambahkan, jika rencana pemekaran didasarkan pada kebutuhan riil dan didukung kajian teknis yang komprehensif, maka pemerintah pusat diyakini akan lebih mudah memberikan persetujuan. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Sintang yang memiliki lebih dari 20 kecamatan meskipun jumlah penduduknya lebih sedikit dari Kubu Raya.

“Kalau dibandingkan dengan Sintang, mereka punya lebih banyak kecamatan, padahal jumlah penduduknya lebih sedikit. Ini membuktikan bahwa Kubu Raya juga layak mengembangkan wilayah administratif demi kemudahan akses pelayanan publik,” tuturnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah segera merespons dorongan ini dengan langkah konkret, mulai dari pendataan wilayah potensial, penyusunan kajian akademik, hingga pembuatan dokumen usulan resmi kepada pemerintah pusat. “Pemekaran bukan semata-mata soal anggaran, tapi soal bagaimana negara bisa hadir lebih dekat untuk rakyatnya,” pungkas Amri. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#desa #pelayanan publik #pemekaran wilayah #kubu raya #kecamatan