PONTIANAK POST – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Kubu Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan inovatif Temu Para Pelaku Usaha (Terasa). Kegiatan ini digelar pada 17–19 Juli 2025 di Tugu Pesawat Lanud Supadio dan disambut antusias oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal.
Kepala DPMPTSP Kubu Raya, Maria Agustina, menjelaskan bahwa kehadiran Terasa merupakan bentuk partisipasi aktif instansinya dalam mendukung tema besar HUT Kubu Raya yang menekankan peningkatan pelayanan publik serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Karena temanya mengarah pada pelayanan publik dan sosial, kami ikut berkontribusi melalui program Terasa. Ini adalah layanan yang mempertemukan langsung petugas perizinan dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha. Tujuannya agar pengurusan izin usaha bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan gratis,” jelas Maria kepada Pontianak Post, Minggu (20/7/2025) di Sungai Raya.
Melalui Terasa, DPMPTSP memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang ingin mengurus izin usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha mikro. Pendampingan ini tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bahwa mengurus perizinan kini jauh lebih sederhana.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mengurus izin itu mudah, cepat, dan gratis. Ini juga sekaligus sosialisasi bahwa saat ini semua pengurusan izin bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses dari mana saja, selama ada jaringan internet,” ungkap Maria.
Hingga pekan lalu, berdasarkan data dashboard OSS, tercatat sekitar 28.900 pelaku usaha mikro di Kubu Raya telah memiliki NIB. Angka ini dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.
Meski sistem telah dipermudah, Maria mengingatkan agar pelaku usaha tetap jujur dalam mengisi data. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan.
“Jangan sampai usaha yang bukan kategori mikro justru didaftarkan sebagai usaha mikro dengan memanipulasi data, seperti nilai modal. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan, maka izin bisa dicabut dan pelaku usaha wajib memperbaikinya,” tegasnya.
Menurut Maria, layanan Terasa merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan berusaha.
“Layanan Terasa menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat, memberikan kemudahan berusaha, dan mendorong ekonomi lokal tumbuh dengan legal dan sehat,” pungkas Maria Agustina. (ash)
Editor : Hanif