SUNGAI RAYA – Seorang oknum pengasuh sekaligus tenaga pengajar di salah satu lembaga pendidikan berbasis agama di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial NK (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Aksi bejat tersebut terjadi pada 6 Mei 2025 di lingkungan lembaga pendidikan tempat NK mengajar dan mengasuh para santri.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus memanipulasi perasaan korban melalui janji palsu akan dinikahi. Berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya tiga korban yang masih berusia di bawah umur telah melaporkan tindakan cabul tersebut kepada pihak kepolisian.
“Modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan akan menikahi korban. Dari hasil penyelidikan kami, saat ini sudah ada tiga anak di bawah umur yang melapor dan menjadi korban perbuatan tersangka,” ungkap Hafiz saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Selasa (22/7).
Kata Hafiz, Proses penahanan terhadap NK sempat tertunda akibat gangguan kesehatan yang dialaminya saat awal ditangkap.
NK sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah dinyatakan pulih, tersangka kini telah kembali ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hafiz menambahkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan tengah menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika ditemukan kekurangan, pihaknya akan segera melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan JPU. Bila berkas perlu perbaikan, tentu segera kami lengkapi untuk mempercepat proses hukum,” ujar Hafiz.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kubu Raya, mengingat lokasi kejadian berada di dalam area lembaga pendidikan yang semestinya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak.
Hafiz menegaskan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak yang lebih ketat, terutama di lembaga pendidikan berbasis agama. Dia menyatakan ke depan, Polres Kubu Raya akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Ke depan kami akan menggandeng KPAD dan Pemerintah Daerah Kubu Raya untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak di lembaga pendidikan,” tegas Hafiz.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro