Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kubu Raya Ambil Langkah Konkret untuk Petani Arang Batu Ampar, Izinkan Produksi Sambil Urus Izin

Ashri Isnaini • Jumat, 25 Juli 2025 | 14:20 WIB
KOORDINASI: Bupati Kubu Raya, Sujiwo memimpin rapat koordinasi membahas keberlangsungan pertanian arang di Kecamatan Batu Ampar, Rabu (24/7), di Ruang Pamong Praja Kntor Bupati Kubu Raya.
KOORDINASI: Bupati Kubu Raya, Sujiwo memimpin rapat koordinasi membahas keberlangsungan pertanian arang di Kecamatan Batu Ampar, Rabu (24/7), di Ruang Pamong Praja Kntor Bupati Kubu Raya.

PONTIANAK POST– Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merespons cepat keresahan petani arang di Kecamatan Batu Ampar yang terancam kehilangan mata pencaharian. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Sujiwo, Rabu (23/7), disepakati sejumlah langkah konkret, baik jangka pendek maupun jangka panjang, guna menjamin keberlangsungan usaha masyarakat. “Alhamdulillah, hari ini Allah memberi jalan. Jika para petani kehilangan pekerjaan, dampaknya bukan hanya pengangguran, tapi bisa kelaparan bahkan kematian,” ujar Sujiwo usai rapat.

Sujiwo menegaskan bahwa negara harus hadir saat rakyat menghadapi masalah serius. Menurutnya, aspek kemanusiaan menjadi prioritas, tanpa mengabaikan hukum dan kelestarian lingkungan. “Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan penting, tapi kemanusiaan lebih penting. Ini soal perut rakyat. Dalam situasi dilematis seperti ini, pemerintah harus mencari solusi, bukan menambah beban,” tegasnya.

Dalam jangka pendek, Pemkab akan mendorong petani arang mengurus izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Selama proses pengurusan, petani tetap diizinkan berproduksi secara terbatas dengan pengawasan. Pemerintah juga memperbolehkan masyarakat menjual arang yang tersisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kami beri waktu maksimal satu tahun untuk menyelesaikan izin HTR. Dalam masa itu, aktivitas produksi tetap bisa berlangsung dengan pendampingan,” kata Sujiwo.

Untuk jangka menengah, Pemkab akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar guna mencarikan alternatif usaha yang ramah lingkungan. “Kita tidak bisa terus membiarkan penebangan bakau. Saya akan segera koordinasi dengan Pak Gubernur untuk solusi terbaik,” ujarnya.

Terkait petani yang sedang menghadapi proses hukum, Sujiwo menyatakan kesiapannya menjadi penjamin penangguhan penahanan, mengingat banyak dari mereka tidak memahami bahwa aktivitasnya melanggar hukum. “Saya minta bantuan semua pihak, termasuk Pak Kapolres, untuk komunikasi dengan SPORC,” ucapnya.

Anggota DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, menyampaikan bahwa solusi jangka panjang yang ideal adalah relokasi lokal berdasarkan minat usaha warga, seperti pertanian atau perkebunan. “Kita sesuaikan relokasi dengan minat masyarakat. Kalau ada yang ingin bertani padi atau berkebun, kita siapkan lahannya,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa semua pihak dalam rapat sepakat memberi toleransi selama satu tahun, dan diupayakan selesai dalam tiga bulan, dengan pendampingan dari UPT KPH Kubu Raya dan Dinas Kehutanan Kalbar. “Masalah utama bukan pada pembakaran arangnya, tapi asal bahan baku dari kawasan hutan lindung. Pengurusan HTR menjadi solusi kunci agar ekonomi masyarakat tetap berjalan secara legal,” tutup Agus. (ash)

 

Editor : Hanif
#Koordinasi #rapat #Bupati Kubu Raya #pertanian #sujiwo #arang