PONTIANAK POST – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Kubu Raya, menghanguskan lahan gambut di kawasan Parit Haji Muksin, Desa Sungai Raya Dalam, Kamis malam (24/7). Api baru berhasil dikendalikan sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim gabungan berjibaku memadamkan api sejak pukul 18.00 WIB.
Tim terdiri dari personel Polsek Sungai Raya, BPBD Kubu Raya, Damkar PKHM, dan Damkar Cempaka Putih. Mereka melakukan penyekatan dan penyemprotan air untuk mencegah api meluas. Cuaca kering dan kondisi lahan gambut yang mudah terbakar membuat kebakaran cepat menyebar ke berbagai arah.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa upaya cepat dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran.
“Meski proses pendinginan cukup sulit karena jenis lahan, api akhirnya bisa kami kendalikan,” ujarnya, Jumat (25/7) di Sungai Raya.
Hingga kini, aparat belum mengetahui siapa pemilik lahan maupun pelaku pembakaran. Selain melakukan pemadaman, petugas juga menggali informasi dari warga sekitar dan memberikan edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Aiptu Ade menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pelaku dapat dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta dikenai denda hingga Rp10 miliar.
Ia menambahkan, karhutla menjadi ancaman serius selama musim kemarau, terutama di kawasan gambut yang rawan terbakar.
“Kami mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Jangan berspekulasi membuka lahan dengan api. Bahaya asap, kerusakan ekosistem, dan risiko hukum siap menanti,” tutupnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair