Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Awas! Main Layangan Dekat Bandara Supadio Bisa Kena Denda, Segini Nilainya

Ashri Isnaini • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 13:23 WIB
Ilustrasi layangan.
Ilustrasi layangan.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan larangan keras bermain layang-layang di sekitar Bandara Internasional Supadio dan wilayah rawan lainnya. Larangan ini diberlakukan demi keselamatan penerbangan dan kelancaran distribusi listrik, menyusul maraknya gangguan yang dipicu layang-layang, terutama yang menggunakan tali berbahan kawat.

Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini menggelar razia di sejumlah titik rawan, seperti Desa Pal 9, Kapur, Sungai Raya, dan Sungai Rengas. Dalam razia itu, petugas menyita layang-layang dan memberikan pembinaan langsung kepada warga yang kedapatan melanggar.

“Bermain layang-layang di sekitar bandara sangat berbahaya. Kami sudah melakukan razia dan sosialisasi di lokasi rawan, serta bekerja sama dengan kepala desa untuk mengingatkan warga akan bahaya dan sanksinya,” ujar Rasudi, Jumat (8/8).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kubu Raya. Pelanggar dapat dikenai pidana ringan berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. “Perda ini bukan sekadar aturan, tapi perlindungan bagi keselamatan umum,” tegasnya.

Pemkab Kubu Raya melalui Satpol PP juga berencana memperluas sosialisasi bahaya layang-layang di kawasan terlarang, termasuk lewat sekolah, masjid, dan kegiatan masyarakat.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan kekhawatiran pemerintah bukan tanpa alasan. Ia menyebut sudah ada insiden serius akibat layang-layang kawat, termasuk gardu listrik yang meledak hingga menimbulkan korban jiwa. “Ini bukan lagi soal tradisi atau hiburan, ini soal keselamatan. Sudah ada gardu meledak, bahkan memakan korban. Jangan anggap remeh,” tegasnya.

Sujiwo menambahkan, permainan layangan tradisional sejatinya tidak menggunakan kawat dan tidak dimainkan di dekat bandara. “Kami tidak melarang orang bersenang-senang, tapi harus tahu tempat dan cara yang aman,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk bijak dan bertanggung jawab. “Kalau masih ada yang bandel, kami akan ambil langkah hukum. Ini demi keselamatan kita semua,” pungkasnya. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#satpol pp #layangan #bandara supadio #pemkab #kubu raya #denda #sanksi