PONTIANAK POST– Tidak ada lagi bendera partai politik atau organisasi masyarakat yang boleh berkibar di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya. Hal ini setelah Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menetapkan aturan baru soal penataan bendera di sepanjang salah satu jalan utama di Kalimantan Barat tersebut. Sikap itu diambil berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan partai politik.
Menurut Jiwo, hanya bendera merah putih yang boleh berkibar di jalur tersebut, kecuali di depan sekretariat atau kantor partai yang berada di kawasan itu. Pemasangan bendera di depan sekretariat partai diperbolehkan dengan ketentuan khusus. Pertama, tiang bendera harus terbuat dari besi, diutamakan stainless steel, dengan tinggi maksimal tiga meter. Kedua, area pemasangan dibatasi hanya 50–100 meter dari depan kantor partai.
“Aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas partai politik, melainkan demi menjaga estetika, keamanan, dan ketertiban kawasan. Jalan Arteri Supadio adalah jalan bebas hambatan sekaligus wajah Kalimantan Barat,” tegas Jiwo, Rabu (13/8) di Sungai Raya.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari seluruh pimpinan partai politik di Kubu Raya. Sebagai alternatif, Pemkab Kubu Raya menyediakan 20 titik billboard atau 40 sisi yang dapat dimanfaatkan partai politik maupun organisasi masyarakat, seperti kelompok Cipayung, HMI, hingga PMI. Fasilitas ini diharapkan mencegah pemasangan bendera di sembarang tempat.
Sujiwo menambahkan, aturan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan kawasan Arteri Supadio tertata rapi, aman, dan enak dipandang. Pemkab juga berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional agar penataan berjalan baik dan Arteri Supadio menjadi wajah yang membanggakan bagi Kubu Raya dan Kalimantan Barat. (ash)
Editor : Hanif