Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bermodus Ahli Spiritual, Pria Tua di Kubu Raya Cabuli Remaja Dua Kali

Ashri Isnaini • Selasa, 23 September 2025 | 21:13 WIB

Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers pada Senin (22/9).
Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers pada Senin (22/9).

PONTIANAK POST - Mengaku ahli spiritual, seorang pria lanjut usia berinisial PA menjerat seorang remaja hingga menjadi korban pencabulan dengan modus berpura-pura sebagai ahli pengobatan spiritual.

PA yang merupakan residivis kasus serupa ini akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kubu Raya setelah terbukti mencabuli remaja perempuan berusia 17 tahun tersebut sebanyak dua kali.

Kasus ini terjadi saat korban mendatangi PA untuk meminta bantuan “menghapus ingatan” tentang mantan kekasihnya. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya, padahal PA tidak memiliki kemampuan spiritual apa pun.

“Pelaku akhirnya mengakui kemampuan spritualnya hanya klaim semata. Itu hanyalah modus karena PA tertarik terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, Senin (22/9) saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.

Baca Juga: Warga Dusun Angsana-Kubu Raya Geger, Pria Bertopeng Tebas Leher Pemilik Toko

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di kamar rumah orang tua pelaku di Kecamatan Sungai Ambawang.

Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, PA kembali melancarkan perbuatannya dengan membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal, itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya,” tegas Nunut Rivaldo.

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Kubu Raya serius menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Nunut Rivaldo.

Baca Juga: Langkah Nyata Transformasi Digital: Kantah Kubu Raya Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik

Nunut Rivaldo juga mengingatkan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar.

“Modus seperti ini berbahaya karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam tipu daya serupa,” pungkasnya. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#Remaja #dukun #kubu raya #ahli spiritual #pencabulan