Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Curi Dump Truck, Pria di Sungai Ambawang Ditangkap Polisi Beberapa Jam Setelah Aksi

Ashri Isnaini • Jumat, 26 September 2025 | 11:06 WIB
KONFERENSI PERS: Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Reyden Fidel Armada saat konferensi pers  penangkapan pria berinisial IP (31) mencuri sebuah dump truck di Sungai Ambawang.
KONFERENSI PERS: Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Reyden Fidel Armada saat konferensi pers penangkapan pria berinisial IP (31) mencuri sebuah dump truck di Sungai Ambawang.

PONTIANAK POST – Aksi nekat seorang pria berinisial IP (31) mencuri sebuah dump truck di Sungai Ambawang berakhir cepat. Polisi berhasil menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah laporan kehilangan diterima, Selasa (12/8) malam. Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kecepatan anggota di lapangan.

“Begitu laporan diterima, Unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, kendaraan berhasil diamankan dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Reyden, Senin (22/9) dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.

Kasus bermula ketika sopir berinisial JN membawa dump truck milik rekannya, Asen, ke tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan. Karena ingin beristirahat, JN meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel.

Kesempatan itu dimanfaatkan IP yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Menurut polisi, awalnya IP mencari jasa angkutan untuk mengirim batako ke Tayan dengan imbalan Rp800 ribu. Namun, godaan melihat dump truck terparkir tanpa pengawasan membuatnya membawa kabur kendaraan tersebut.

Beruntung, dump truck dilengkapi GPS sehingga posisinya cepat terlacak di kawasan Desa Pancaroba. “Anggota yang melakukan penyisiran sempat berpapasan dengan kendaraan itu. Setelah dilakukan pengejaran, dump truck berhasil dihentikan dan pelaku diamankan,” papar Reyden.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit dump truck Mitsubishi KB 8067 MW warna kuning (stiker putih) tahun 2015. Kini IP mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek Sungai Ambawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Jangan biarkan kendaraan tanpa pengawasan. Peran aktif warga sangat membantu polisi menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (ash)

 

Editor : Hanif
#pencurian #Divhumas Polri #Polres Kubu Raya #kriminalitas #SUNGAI AMBAWANG #kubu raya