PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali menyalurkan honorarium bagi para guru ngaji dan petugas fardhu kifayah untuk triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, Senin (6/10), di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya.
Yusran mengutarakan jumlah penerima honorarium kali ini terdiri atas 1.066 guru ngaji dan 490 petugas fardhu kifayah yang tersebar di sembilan kecamatan di Kubu Raya. Masing-masing penerima memperoleh honor sebesar Rp250 ribu per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan (Juli–September 2025), sehingga setiap penerima mendapat Rp750 ribu.
“Total anggaran yang disalurkan pemerintah daerah untuk honorarium guru ngaji dan petugas fardhu kifayah pada triwulan ketiga ini mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Yusran.
Dia menegaskan pemberian honorarium ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah atas dedikasi para guru ngaji dan petugas fardhu kifayah dalam memberikan layanan sosial keagamaan di masyarakat.
“Walaupun jumlahnya tidak besar, honor ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah dan masyarakat terhadap jasa para guru ngaji dan petugas fardhu kifayah yang telah membantu dalam pembinaan keagamaan serta pelaksanaan tugas-tugas sosial umat,” ujarnya.
Yusran juga menyampaikan mulai tahun depan, pemerintah daerah akan memperluas program ini dengan memberikan fasilitasi honorarium bagi tokoh agama dari berbagai agama lainnya, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.
“Insya Allah di tahun 2026 nanti, sesuai kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, honorarium juga akan difasilitasi untuk tokoh-tokoh agama lain agar semangat kebersamaan dan toleransi di Kubu Raya semakin kuat,” jelasnya.
Selain penyerahan honorarium, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan klaim Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan pekerja rentan di Kubu Raya. Yusran menyebutkan, terdapat 10 tenaga kerja rentan yang ahli warisnya menerima klaim dengan total nilai Rp420 juta.
“Alhamdulillah, hari ini juga diserahkan klaim JKM kepada ahli waris 10 pekerja rentan yang meninggal dunia. Program ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang difasilitasi pemerintah daerah melalui APBD,” tutur Yusran.
Yusran menegaskan Pemkab Kubu Raya terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan seperti guru ngaji, petugas fardhu kifayah, dan penyuluh agama non-PNS.
“Melalui program ini, kami ingin masyarakat Kubu Raya bisa bekerja dan beraktivitas dengan tenang. Karena jika terjadi musibah atau kecelakaan kerja, sudah ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengapresiasi langkah Pemkab Kubu Raya yang telah menjadi salah satu daerah di Kalimantan Barat dengan perhatian tinggi terhadap perlindungan pekerja rentan.
“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya termasuk daerah yang sangat peduli. Mereka telah mengikutsertakan pekerja rentan seperti guru ngaji, petugas fardhu kifayah, dan penyuluh agama non-PNS sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat berarti karena dapat membantu keluarga ketika terjadi musibah,” jelas Suhuri. (ash)
Editor : Hanif