Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Bekuk Residivis Curi Mesin Speedboat Nelayan di Nipah Panjang-Kubu Raya

Ashri Isnaini • Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:32 WIB
PENCURIAN: Mesin speedboat milik warga Desa Nipah Panjang senilai Rp40 juta, yang ducuri Dulkaut.
PENCURIAN: Mesin speedboat milik warga Desa Nipah Panjang senilai Rp40 juta, yang ducuri Dulkaut.

PONTIANAK POST – Kasus pencurian mesin speedboat yang merugikan nelayan di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, baru-baru ini, berhasil diungkap jajaran Polsek Batu Ampar.

Pelaku, AA alias Dulkaut (48), diketahui merupakan residivis kasus pencurian kembali diringkus polisi setelah mencuri mesin speedboat milik warga Desa Nipah Panjang senilai Rp40 juta, pada Rabu (8/10).

Kasus ini bermula ketika korban, seorang nelayan setempat, menerima kabar dari rekannya, bahwa speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari lokasi awal tempat perahu itu disandarkan.

Kecurigaan langsung menguat, ketikan mesin yang menjadi jantung utama speedboat itu raib tanpa jejak. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Batu Ampar. Kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta, jumlah yang sangat besar bagi seorang nelayan pesisir.

Kapolsek Batu Ampar Ipda Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menguatarakan setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif.

“Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” ujar Ade, Senin (13/10), di Sungai Raya.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menelusuri jejak pelaku. Dari hasil pengamatan di lapangan, petugas menemukan titik terang yang mengarah ke seorang pria di Kecamatan Sungai Kakap. Saat dilakukan penangkapan disalah satu rumah di Sungai Kakap, AA tidak bisa mengelak dan langsung mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, pihak kepolisian mengamankan satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi menuju lokasi pencurian. Selain itu, disita pula tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang digunakan untuk melepas baut mesin dari badan speedboat.

“Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya seorang diri, memanfaatkan waktu malam hari ketika kondisi sekitar sepi dan minim penerangan. Dengan alat seadanya, pelaku berhasil melepas mesin dan membawa kabur hasil curiannya tanpa menimbulkan suara mencurigakan,” jelas Ade.

Dari catatan kepolisian, lanjut Ade, diketahui AA merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kini, AA kembali harus berhadapan dengan hukum karena perbuatannya mengulangi kesalahan yang sama.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” ucap Ade.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat pesisir untuk lebih waspada terhadap keamanan peralatan mereka, terutama di malam hari. “Pihak Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Ade. (ash)

Editor : Hanif
#polsek batu ampar #residivis #Nipah Panjang #nelayan #pencuri #Mesin Speedboat #tangkap