PONTIANAK POST – Polres Kubu Raya mengungkapkan empat kasus kriminal sepanjang November 2025, termasuk satu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan belasan pelaku. Konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/11) oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak ini adalah yang paling menonjol, melibatkan banyak pelaku dengan modus yang berbeda-beda.
“Dari empat kasus yang berhasil diungkap, satu kasus adalah pencurian, satu penyalahgunaan senjata tajam, dan dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejahatan seksual ini berlangsung sejak 2024 hingga 2025, melibatkan berbagai lokasi dan pelaku,” jelas Nunut.
Dari belasan pelaku yang diamankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan hilangnya anak mereka pada Selasa (4/11). Keluarga korban kemudian berhasil menemukannya, dan indikasi kuat kekerasan seksual pun muncul setelah korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan korban, terungkap bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual bergilir yang dilakukan oleh sejumlah pelaku di berbagai tempat. “Kami mendalami kasus ini dengan cepat setelah mendapatkan petunjuk dari korban, dan saat ini kami masih mengidentifikasi pelaku lainnya,” kata Nunut.
Proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, serta Pasal 76D jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat dipastikan bagi pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak.
Selama penyidikan berlangsung, korban mendapat pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya, termasuk dukungan psikologis, medis, dan bantuan hukum untuk memastikan korban pulih dan mampu memberikan keterangan yang konsisten.
Nunut menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika ada dugaan kekerasan terhadap anak. Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap,” tegasnya. (ash)
Editor : Hanif