PONTIANAK POST – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan mantan Dirut PDAM Kubu Raya Uray Wisata kini telah selesai dengan penanganan restorative justice di Polda Kalbar.
Dalam putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025, PN Pontianak membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Status tersangka resmi dipulihkan pada Senin (17/11).
Muda Mahendrawan menjelaskan, permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah dikabulkan. Menurutnya, persoalan ini pada dasarnya telah selesai secara damai sehingga prosesnya berlanjut sampai pada penghentian penyidikan.
Ia menegaskan bahwa substansi masalah sebenarnya telah diselesaikan secara damai antara dirinya dan pelapor resmi, yaitu Iwan Darmawan, melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses tersebut, seluruh tuntutan pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan di Polda telah dipenuhi.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Ia menekankan bahwa langkah perdamaian itu dilakukan sesuai prosedur dan telah diterima oleh kedua belah pihak.
“Singkat saja agar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framing yang tidak substantif. Intinya, masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan substansi persoalannya juga telah dirampungkan secara damai dengan pelapor resmi, Iwan Darmawan. Laporannya di Polda Kalbar juga telah dipenuhi, kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” tutupnya. (mse/r)
Editor : Miftahul Khair