PONTIANAK POST - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya memperketat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan daftar pemilih tetap akurat menjelang pemilu. Fokus pengawasan adalah pemilih yang terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), misalnya karena meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, mengatakan verifikasi dilakukan langsung ke lapangan dengan metode faktual. Tim gabungan Bawaslu dan KPU mendatangi rumah pemilih untuk memastikan data sesuai kondisi nyata.
“Kegiatan ini dilakukan langsung ke lapangan bersama tim KPU Kubu Raya, mendatangi pemilih untuk memastikan data tercatat benar-benar sesuai kondisi faktual,” ujar Gustiar, Jumat (21/11), di Sungai Raya.
Pengawasan Coktas berlangsung selama tiga hari, 18–20 November 2025, di empat kecamatan: Sungai Raya, Sungai Ambawang, Sungai Kakap, dan Kuala Mandor B, mencakup 11 desa. Dari 47 data pemilih yang diperiksa, ditemukan 39 pemilih sudah meninggal dunia, enam masih hidup, dan dua tidak dapat ditemui. Temuan ini akan disampaikan ke KPU Kubu Raya untuk pleno PDPB triwulan IV pada Desember 2025.
Gustiar menekankan peran masyarakat dalam menjaga akurasi data. Warga diharapkan melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal dengan menyertakan akta kematian agar segera diperbarui dalam daftar pemilih. “Ini penting dilakukan tidak hanya oleh Bawaslu, tapi juga masyarakat. Dengan akta kematian, yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari daftar pemilih,” tutupnya. (ash)
Editor : Hanif