Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Kubu Raya Beri Sanksi Berat hingga Pemecatan kepada ASN Pendidikan yang Langgar Aturan

Ashri Isnaini • Jumat, 28 November 2025 | 10:09 WIB
Syarif Muhammad Firdaus
Syarif Muhammad Firdaus

PONTIANAK POST — Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan pendidik di Kubu Raya harus menerima kenyataan pahit. Mereka dijatuhi sanksi berat, bahkan sebagian di antaranya harus mengakhiri masa pengabdian lebih cepat melalui pemberhentian atau pensiun dini. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja pemerintah daerah terhadap sejumlah ASN di berbagai sektor.

Sebelumnya, Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan sekitar 15 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan dikenakan sanksi disiplin. Evaluasi yang dilakukan menemukan adanya pelanggaran yang dianggap cukup serius sehingga memerlukan tindakan tegas demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus, tidak menutupi rasa beratnya menghadapi situasi tersebut. Dia menyebut keputusan itu tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pengkajian yang matang dan pemberian sanksi yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing ASN, termasuk di antaranya para guru.

“Kenyataannya ini pahit, tapi tak bisa dihindarkan dan kami tentu dengan berat hati harus menerima ini,” katanya kepada Pontianak Post, Kamis (27/11) di Sungai Raya. Firdaus mengaku sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran yang berujung pada sanksi berat bagi sejumlah oknum tenaga pendidik tersebut.

 Baca Juga: Bawaslu Kubu Raya Temukan Puluhan Warga Tak Lagi Memenuhi Syarat dalam PDPB

Menurutnya, kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Kubu Raya agar tidak terulang di masa mendatang. “Kita harus memperbaiki diri, memperkuat etos kerja. Kita harus bangkit dan kembali menunjukkan pengabdian terbaik kepada peserta didik,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua PGRI Kubu Raya, Zainiansyah, membenarkan terdapat ASN yang dijatuhi sanksi berasal dari tenaga pendidik. Dia menegaskan keputusan tersebut bukan diambil secara gegabah oleh pemerintah.

“Kami sangat berharap kasus seperti ini tak terjadi. Tapi pada akhirnya, semuanya kembali pada personal masing-masing. Pemerintah tidak tiba-tiba memberhentikan ASN. Semua melalui pertimbangan yang panjang,” jelasnya.

Zainiansyah menambahkan, sebagai tenaga fungsional tertentu, guru memegang peran penting dalam mencetak generasi masa depan. Karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab adalah hal yang tidak boleh dinegosiasikan. “Kalau kita ingin mencetak generasi emas, maka disiplin dan tanggung jawab guru tidak boleh goyah,” pungkasnya. (ash)

Editor : Hanif
#disiplin kerja #evaluasi kinerja #Pendidikan Daerah #aparatur sipil negara #kubu raya