PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menegaskan kondisi jumlah desa di Kabupaten Kubu Raya saat ini sudah tidak lagi ideal jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk. Jainal menjelaskan Kubu Raya saat ini memiliki 123 desa, jumlah yang dinilai masih terlalu sedikit untuk mengakomodasi pelayanan pemerintahan yang efektif. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, terutama di wilayah-wilayah padat, beban pemerintah desa menjadi jauh lebih besar dibandingkan desa-desa di kabupaten lain.
Jainal mendorong desa-desa berpenduduk padat, khususnya yang berada di kawasan perkotaan, untuk segera melakukan musyawarah desa dan rembuk bersama masyarakat guna membahas kemungkinan pemekaran desa. Menurutnya, pemekaran akan berdampak positif bagi pelayanan publik, karena tanggung jawab kepala desa menjadi lebih proporsional.
“Kalau ini dilakukan, maka akan berdampak positif terhadap masyarakat. Tanggung jawab kepala desa menjadi berkurang karena wilayahnya tidak terlalu luas dan penduduknya tidak terlalu padat,” ujarnya kepada Pontianak Post, Minggu (30/11) di Sungai Raya.
Menurut Jainal, secara regulasi pendirian desa baru di Kalimantan Barat mensyaratkan minimal 300 kepala keluarga (KK) dan 1.500 jiwa. Namun di Kubu Raya terdapat desa-desa yang jumlah penduduknya mencapai puluhan ribu jiwa. “Ada desa yang jumlah penduduknya sampai 34 ribu. Kalau diklasifikasikan, itu bisa sampai 6–7 desa pemekarannya,” jelasnya. Dia menyebutkan, dari seluruh wilayah padat yang ada, potensi total pemekaran di Kubu Raya secara keseluruhan bisa mencapai 50 desa baru apabila seluruhnya memenuhi syarat administratif dan teknis.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan semakin banyak desa yang terbentuk, maka semakin besar juga alokasi dana desa dari pemerintah pusat (APBN). Dana desa, kata dia, merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Semakin banyak desa, maka semakin banyak pula anggaran dari APBN yang disebut dana desa,” ujarnya.
Saat ini, anggaran desa terdiri atas dua sumber: Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten. ‘’Penambahan jumlah desa otomatis menambah total alokasi dana dari pusat yang kita harapkan bisa berkontribusi juga untuk mendorong percepatan Pembangunan dan peningkatan kesejahtraan masyarakat,” tutup Jainal Abidin. (ash)
Editor : Hanif