PONTIANAK POST – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat. Pengumuman ini disampaikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, usai memimpin Upacara HUT ke-54 Korpri di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (1/12).
Sujiwo menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 94 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan ASN dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau 28 hari akumulatif dalam setahun.
“Dengan berat hati kita memberhentikan ASN tersebut. Tapi ini adalah keadilan. Jika tidak diterapkan, justru tidak adil bagi ASN yang bekerja dengan baik,” tegas Sujiwo.
Selain tujuh ASN yang dipecat, Pemkab Kubu Raya juga memberi sanksi kepada sebelas ASN lainnya, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemotongan gaji, penghentian TPP, hingga hukuman penurunan jabatan.
Sujiwo menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menerapkan penghargaan and sanksi secara konsisten. Menurutnya, ASN yang bekerja baik harus diapresiasi, sementara yang melanggar wajib diberi sanksi sesuai ketentuan.
“Yang berprestasi kita beri reward. Yang bermasalah harus diberi sanksi. Itu teori moralitas dan kepemimpinan yang kami anut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, mengatakan total 18 ASN saat ini sudah atau sedang menjalani proses penjatuhan sanksi, dengan rincian 7 ASN diberhentikan dengan hormat, 1 ASN mendapat hukuman penurunan jabatan, 2 ASN mendapat hukuman sedang dan 8 ASN masih dalam pemeriksaan
Anusapati mengungkapkan sebagian ASN yang diberhentikan bahkan tercatat tidak masuk kerja lebih dari satu tahun, jauh melebihi batas waktu yang diatur PP 94 Tahun 2021. “Seluruh pelanggaran merupakan persoalan ketidakhadiran, bukan tindak pidana,” kata Anusapati.
Dia menegaskan penegakan disiplin ASN adalah kewajiban pemerintah daerah demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Negara sudah memenuhi hak ASN. Maka tentunya ASN wajib memenuhi kewajiban secara profesional,” ujarnya, seraya mengatakan dalam momentum HUT ke-54 Korpri ini, Pemkab Kubu Raya berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tetap menjaga integritas, etos kerja, dan disiplin sebagai abdi negara. (ash)
Editor : Miftahul Khair